Pemilik usaha rumah kontrakan yang mempunyai 10 unit di Cimahi, Jabar, akan ditarik pajak sebesar empat persen dari harga kontrak setiap bulannya.
Pungutan pajak itu akan diterapkan mulai tahun 2011 pascadisahkannya Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah baru-baru ini yang menjadi pengaturan atas pelimpahan 11 jenis pajak dari pusat kepada daerah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Layaknya hotel-hotel besar maupun retoran-restoran, maka pemakaian jasa rumah kontrakan pun akan terkena pajak, kata nggota Panitia Khusus (Pansus) XII Robin Sihombing di Cimahi, Rabu (8/12/2010).
Menurutnya, saat ini Perda yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif itupun tengah dalam pengkajian Provinsi Jabar saat ini dan akan mulai diaplikasikan tahun 2011.
"Dalam pembahasannya (pajak rumah kontrakan) kami melibatkan pihak terkait di Pemkot. Kami meminta hasil-hasil kajiannya," kata Robin.
Ia mengatakan, jika usaha rumah kontrakan di Kota Cimahi memiliki potensi cukup besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi.
"Dalam menentukan besarannya, kami mengacu pada UU nomor 28/2009, setelah melihat batasan maksimal dan minimalnya, misalnya setiap bulan tarifnya Rp100 ribu, bisa dinaikan sedikit harganya," tandasnya.
Sementara itu, pemilik rumah kontrakan di Kampung Hujung Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan Iwan Sopandi mengatakan, sebaiknya pemerintah tak selalu memberatkan masyarakat kecil ditengah berbagai himpitan ekonomi saat ini. Karena umumnya, rumah kontrakan digandrungi kalangan menengah kebawah.
"Pemerintah, jangan selalu menekan, karena dengan pajak, akan memberatkan berapa pun besarnya," katanya.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Ero Kusnadi menambahkan, rumah kontrakan dan tempat kos, khususnya bagi karyawan industri di wilayah Cimahi Selatan dan kos-kosan mahasiswa di Cimahi Tengah di lingkungan kampus berpotensi mendatangkan pemasukan bagi Pemkot Cimahi.
Selain itu, pihaknya pun tengah mempertimbangkan potensi lainnya, yakni reklame dinding di rumah warga dengan menggunakan cat mempromosikan beragam produk.
Ditegaskannyanya, jika potensi tersebut dikenai retribusi atau pajak maka harus dimasukkan dalam Perda terlebih dulu, baik tentang pajak maupun retribusi.
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi, hingga Juni 2010 atau semester pertama telah melampaui target, yaitu mencapai Rp296,878 juta atau 53,77 persen.
"Bisa dikatakan sampai Juni 2010 ini PAD telah melampaui target 50 persen, "ungkapnya.
Sektor dominan yang memberikan kontribusi melampaui target antara lain dari pajak restoran yang mencapai Rp1,220 miliar (76,19 persen) dan pajak parkir Rp90 juta (77,94 persen).
Sedangkan sektor yang dinilai minus antara lain retribusi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang mencapai Rp168,77 juta (25,68 persen) dan retribusi daftar ulang izin pengambilan air yang mencapai Rp33,25 juta (27,68 persen).
Dengan pencapaian tersebut, menurutnya, pihaknya optimis target pendapatan daerah hingga akhir 2010 akan melampaui angka yang ditargetkan yaitu sebesar Rp552,083 miliar. Target tersebut, lebih besar dibanding realisasi pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp468,98 miliar.
0 comments:
Posting Komentar