Dalam rangka menuju kota cyber, Kota Cimahi terus mengembangkan sarana dan prasarananya. Tidak hanya itu, Cimahi pun terus mempersiapkan sumber daya manusia yang andal. Salah satunya dengan pemahaman mengenai segala aturan hukum yang bersinggungan dengan dunia cyber.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija pada acara Sosialisasi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Gedung A Kantor Pemerintahan (Pemkot) Kota Cimahi, Rabu (27/5).
"Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan lebih awal dibanding dengan kabupaten dan kota lainnya karena memang kebutuhan Kota Cimahi yang tengah membangun sebagai pusat cyber," demikian kata walikota.
Untuk mendukung terwujudnya Cimahi Cyber City (C3), seluruh masyarakat harus dilibatkan. Tidak hanya dalam pembentukan C3, namun juga dalam pelaksanaannya. Untuk itu, masyarakat pun dituntut untuk memahami peraturan yang mengatur masalah yang berkenaan dengan dunia cyber.
"Merupakan kewajiban untuk menyosialisasikan UU ini pada masyarakat, selain pemerintahan tentunya. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat paham mengenai hukumnya dan juga mengerti norma-norma seperti apa yang harus dibangun di setiap individu dalam penerapannya," ujar Walikota.
Pada acara sosialisasi tersebut, Pemkot Cimahi tidak hanya menghadirkan peserta dari kalangan pemerintahan, tapi juga mengundang para tokoh masyarakat dari tiap-tiap RT yang ada di Cimahi.(Bag. Humas dan Protokol)
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija pada acara Sosialisasi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Gedung A Kantor Pemerintahan (Pemkot) Kota Cimahi, Rabu (27/5).
"Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan lebih awal dibanding dengan kabupaten dan kota lainnya karena memang kebutuhan Kota Cimahi yang tengah membangun sebagai pusat cyber," demikian kata walikota.
Untuk mendukung terwujudnya Cimahi Cyber City (C3), seluruh masyarakat harus dilibatkan. Tidak hanya dalam pembentukan C3, namun juga dalam pelaksanaannya. Untuk itu, masyarakat pun dituntut untuk memahami peraturan yang mengatur masalah yang berkenaan dengan dunia cyber.
"Merupakan kewajiban untuk menyosialisasikan UU ini pada masyarakat, selain pemerintahan tentunya. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat paham mengenai hukumnya dan juga mengerti norma-norma seperti apa yang harus dibangun di setiap individu dalam penerapannya," ujar Walikota.
Pada acara sosialisasi tersebut, Pemkot Cimahi tidak hanya menghadirkan peserta dari kalangan pemerintahan, tapi juga mengundang para tokoh masyarakat dari tiap-tiap RT yang ada di Cimahi.(Bag. Humas dan Protokol)