Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 16 Januari 2015

DPRD Kota Cimahi Siap Bahas 15 Raperda

DPRD KOTA CIMAHI
Jajaran DPRD Kota Cimahi klaim bisa selesaikan 15 rancangan peraturan daerah (raperda) sesuai agenda tahun sidang 2015. Hal itu terungkap rapat paripurna istimewa pembukaan tahun sidang 2015 di gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Rabu (14/1/2015).

"Jika kami bisa menyelesaikan 18 perda di tahun 2014, maka saya jamin tahun 2015 sebanyak 15 perda bisa kami selesaikan," ujar Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan.

Untuk tahun 2015, raperda yang akan dibahas terdiri dari 8 raperda inisiatif eksekutif dan 7 raperda inisiatif legislatif. Sedangkan, tahun 2014 sebanyak 18 perda terdiri dari prakarsa legislatif 5 perda dan inisiatif eksekutif 13 perda.

"Pelaksanaan legislasi lembaga DPRD Kota Cimahi sudah dilaksanakan sesuai perencanaan dan maksimal dengan harapan perda tersebut akan bermanfaat bagi pembangunan kota Cimahi beserta masyarakat dan tepat sasaran," ujarnya.

Pada masa awal DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang dilantik 25 Agustus 2014, jajaran legislatif menetapkan enam perda yaitu Perda Induk Pariwista, Perda Gedung dan Bangunan, Perda Badan Penananggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan), dan Perda SOTK Lembaga Teknis ( Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah).

Diakui Agun, utang perda yang tak bisa diselesaikan di tahun 2014 sebanyak 4 raperda akibat Pemilu Legislatif (Pileg). "Ada peralihan keanggotaan dewan, memang menyebabkan ada kevakuman kinerja. Tapi tidak berlangsung lama dan dikebut," tuturnya.

Untuk tahun sidang 2015 dimulai 1 Januari-31 Desember 2015. Masa persidangan meliputi masa sidang yang dibagi tiga termin dan reses digelar tiga kali dalam setahun. "Reses dilaksanakan dalam 1 tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat," katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan tahun 2015 yaitu program peningkatan kapasitas DPRD Kota Cimahi, hearing atau dialog dengan Pmekot Cimahi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan forum komunikasi dan informasi daerah (Forkominda) Kota Cimahi.

Termasuk, melakukan dengar pendapat dengan masyarakat untuk cari jalan pemecahan masalah dan menerima pengaduan mayarakat dan ditindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan dan koordinasi bersama dinas terkait.

"Paradigma baru yang kami terapkan, kalau dulu warga masukkan surat harus nunggu diundang. Kami akan lebih permudah, nomor hp pimpinan disebar dan bisa audiensi setiap saat. Kalau tidak ada kegiatan di kantor, dewan lebih baik turun ke masyarakat. Jadi, bukan berarti kantor kosong tidak ada kerjaan," tuturnya.

Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto. "Perda prakarsa dewan rampung semua. Yang tidak selesai itu dari inisiatif eksekutif karena draftnya memang tidak diajukan," tuturnya.

Untuk tahap pertama, pihaknya akan menyiapkan pembuatan naskah akademik untuk raperda prakarsa dewan. "Hal itu diatur dalam UU No. 12/2010 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bahwa perda harus pakai naskah akademik," katanya.

Tiap perda akan dilakukan kunjungan kerja sebanyak 2 kali untuk studi komparasi, sisanya diselesaikan dalam pembahasan di rangkaian rapat.

Menanggapi rencana kinerja legislatif terutama penyelesaian pengajuan raperda inisiatif eksekutif, Walikota Cimahi Atty Suharti menyambut baik hal tersebut.

"Harapannya dengan adanya dengan ada perda tersebut akan tercipta tertib administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan publik," ujarnya. (Ririn Nf/A-89)
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021