Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 13 Juni 2012

Ruang Terbuka Hijau Harus Jadi Perhatian Khusus

Sejumlah kawasan konservasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Cimahi harus menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa Kota Cimahi kurang serius dalam mengelola RTH. “Padahal kebutuhan RTH di Kota Cimahi mencapai 30 % dari jumlah lahan yang dimiliki Kota Cimahi.  Sedangkan saat ini Kota Cimahi belum memiliki area yang disyaratkan,” kata Robin Sihombing, anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, saat ditemui di ruang kerja DPRD Kota Cimahi, Jln. Dra Djulaeha Karmita  Senin (11/6).

Robin menilai idealnya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW), harus mencakup penataan pembangunan kota dalam 20 tahun mendatang. Perencanaan jangka panjang tersebut bertujuan agar pembangunan kota memiliki arah yang jelas.
Dia mengatakan banyak upaya untuk membuat lahan yang tidak produktif menjadi RTH. “Salah satunya lahan tidur yang  hanya menjadi tempat sampah, atau lahan terbengkalai lainnya bisa dijadikan sebagai RTH tambahan. Umummnya Lokasi tersebut berada di bantaran sungai,” kata Robin. Kondisi tersebut menurutnya telah rumuskan dalam Rancangan RTRW sesuai dengan aturan undang-undang.

Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Robin mengatakan tidak ada lagi area bisnis yang dicampuradukan dengan kawasan pemukiman. Demikian juga dengan kawasan pemukiman yang harus dipisahkan dari kawasan indutri. “Inilah yang kadang membuat kita rancu dalam pelaksanaan pembangunan di kota Cimahi ini. Kawasan industri disatukan dengan pemukiman. Akibatnya bisa repot, karena pemukiman sering terganggu dengan keberadaan industri. Untuk menjaga hal tersebut telah disusun Raperda yang mengatur RTRW kota Cimahi ke depan,” Robin memaparkan.

Sementara itu Ison Suhud Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi menagtakan revisi Perda RTRW yang dilakukan oleh Pempov Jabar mampu mengakomodir keinginan masyarakat Cimahi. Ison berharap pengajuan Perda RTRW yang dilakukan Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi tidak berbenturan dengan peraturan daerah lainnya seperti Perda Kawasan Bandung Utara (KBU).

Menurut Ison Pemkot Cimahi akan patuh terhadap aturan perudang-undangan yang dibuat diatas Perda Kota Cimahi. Walaupun diakui oleh Kadis PU, sebagian masyarakat merasa keberatan dengan Perda KBU. “Terutama mengenai izin IMB yang harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur,” Tutur Ison. Tetapi Pemkot Cimahi yakin Pemprov Jabar dalam waktu dekat bisa mengatasi masalah tersebut.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021