Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 29 September 2011

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Cimahi Berlangsung tak Terkendali

Alih fungsi lahan pertanian di Kota Cimahi terus berlangsung, seolah tanpa pengendalian. Padahal, alih fungsi yang tak terkendali merupakan salah satu penyebab utama bencana lingkungan yang diderita warga sepanjang tahun, yakni krisis air bersih pada musim kemarau dan banjir pada musim penghujan. Pemkot diharapkan segera menyusun rancangan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan pantauan “PRLM”, terdapat beberapa petak sawah yang diubah menjadi pemukiman dalam beberapa bulan belakangan. Sebuah kompleks perumahan baru di Jalan Kolonel Masturi berdiri di atas bekas areal sawah seluas sekitar satu hektare. Beberapa petak sawah di Ciawitali juga telah disiapkan untuk dibangun dalam waktu dekat.

Data di Bidang Pertanian Dinas Koperasi, KUKM, Industri, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi,mencatat luas areal sawah per Januari 2011 adalah 288 hektare. Jumlah ini 5 hektare lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Ditambah berbagai alih fungsi lahan yang diketahui terjadi sepanjang tahun ini, dipastikan luas areal sawah pada tahun mendatang akan menyusut. “Data berdasarkan foto satelit yang dibuat Kementrian Pertanian bahkan menyebutkan luasan sawah di Kota Cimahi saat ini hanya 278 hektare,” kata Saepudn, salah satu staf pengelola data Bidang Pertanian Diskopindagtan, Rabu (28/9).

Kepala Bidang Air Bersih dan Air Limbah Domestik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi Djani Ahmad Nurjani menyebutkan, laju alih fungsi lahan merupakan salah satu penyebab utama bencana krisis air bersih di beberapa titik di Kota Cimahi pada beberapa bulan belakangan. “Karena semakin banyak lahan pertanian dan lahan terbuka yang dijadikan pemukiman, makin sedikit air hujan yang terserap ke dalam tanah. Akibatnya sumur-sumur warga makin cepat mengering,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing berpendapat, tidak terkendalinya laju alih fungsi berawal dari perencaan pembangunan yang tidak matang. Oleh sebab itu, ia mendesak Pemkot untuk segera mengajukan revisi Perda RTRW. “Perda RTRW yang ada sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi Kota Cimahi. Banyak hal berubah di kota ini, tapi Perda yang lama masih dipakai,” ucapnya.

Menurut Robin, dengan adanya revisi Perda RTRW, ada pegangan yang diacu Pemkot dalam membuat kebijakan pembatasan alih fungsi lahan. “Kalau landasan tidak jelas, pembangunan bakal berjalan tanpa arah. Ini mestinya jadi prioritas Pemkot,” katanya
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021