Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 29 September 2011

Pembatasan Tonase Harus Diberlakukan di Jln. Kerkoff Cimahi

Pemkot Cimahi diharapkan memberlakukan pembatasan tonase di Jln. Kerkoff yang kini sedang diperbaiki. Sebab kerusakan Jln. Kerkoff diperkirakan akibat tonase truk yang melintas.

Permintaan diberlakukannya pembatasan tonase disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing kepada wartawan, Rabu (28/9). Robin juga mendesak agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi segera memasang plang batas beban maksimum kendaraan di Jln. Kerkoff.

"Dalam pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pelayanan perhubungan di Kota Cimahi belum lama ini, kita sudah minta Dishub segera memasang plang pembatasan tonase, sesuai dengan kualitas jalan," kata Robin.

Dijelaskan Robin, pembatasan tonase bisa dilakukan dengan kewenangan pemerintah daerah. Sementara untuk penegakan hukum dapat dilakukan dengan mengacu pada UU Lalu Lintas No. 22/2009 dan Perda Pelayanan Perhubungan di Kota Cimahi. "Kita lihat saja bagaimana pelaksanaannya nanti,"tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Wawan Herawan mengatakan, belum ada pembicaraan yang spesifik dengan DPRD, terkait pembatasan tonase saat pembahasan Perda Pelayanan Perhubungan. "Di dalamnya hanya sebatas membahas perda saja," tegas Wawan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi, Achmad Nuryana sempat mengatakan, beban maksimum Jln. Kerkoff sebenarnya hanya sekitar 30 ton. "Tapi truk yang melintas ada yang sampai lebih dari 30 ton. Beban yang paling berat biasanya berasal dari truk pengangkut batu bara," terangnya.

Mengenai pembatasan tonase, diakuinya memang diperlukan. Namun kewenangan itu ada di Dishub. "Pembatasan tonase sepenuhnya kewenangan Dinas Perhubungan, kita hanya sebatas berkoordinasi. Beberapa ruas jalan, memang seharusnya ada pembatasan tonase," katanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021