Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 13 Agustus 2011

Edarkan Uang Palsu, PNS Cimahi Dibekuk Polisi

Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), AKW (51), diciduk Polsek Ujungberung Bandung, Jawa Barat karena terlibat mengedarkan uang palsu (Upal).
AKW adalah PNS yang bertugas di Pemerintah Kota Cimahi. Dia ditangkap bersama dua orang rekannya, YS(45) dan E (90).

Tiga pelaku pengedar Upal diduga sering beraksi di wilayah Bandung Timur. Barang bukti yang disita polisi berupa 96 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

Komplotan pengedar upal ini berhasil ditangkap ketika salah satu tersangka, YS, membeli sebungkus roti di sebuah toko di kawasan Ujungberung.

YS membeli roti seharga Rp10 ribu dengan Upal Rp50 ribu. Namun, si pemilik warung tidak mempunyai uang kembalian sehingga dia menukarkan uang Rp50 ribu milik YS ke toko mainan di lokasi yang sama.

"Pemilk toko mainan curiga karena ukuran uang lebih kecil dari aslinya," kata Kapolsek Ujungberung, Kompol Kelik Sukadi di Mapolsek Ujungberung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (12/8/2011).

Ketika menunggu kembalian, tidak jauh dari YS ada petugas Unit Reskrim Polsek Ujungberung yang tengah patroli. Melihat gerak-gerik YS yang mencurigakan, polisi pun mengeledahnya.

Dari YS, lanjut Kelik, petugas menemukan enam lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Saat ditelusuri ke rumah tersangka di Selanjutnya di kontrakan tersangka di Gedebage, Bandung, polisi juga menemukan 90 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

"Dia mengaku dapat upal dari AKW (oknum PNS) sebanyak 100 lembar pecahan Rp 50 ribu. Kami lalu mendatangi rumah AHI di kawasan Cijambe. Pria itu mengaku," ungkap Kelik.

Ternyata, lanjutnya, AKW mendapat Upal dari seorang dukun pengganda uang asal Garut, E. Kelik menuturkan, E mengaku bekerjasama dengan pria berinisial MUL yang kini masih buron. "E mengedarkan upal bila ada pesanan," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk meyakinkan pembeli, E memengaruhi pasiennya dengan mengatakan bahwa uang itu dari dana revolusi yang tidak dikeluarkan Bank Indonesia.

Harga Upal yang ditawarkan itu satu berbanding dua. Jadi, uang asli Rp 1 juta bisa membeli Upal senilai Rp 2 juta. Diduga, sindikat pengedar Upal ini sudah mengedarkan upal sekira Rp 3 juta.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 245 KUHPidana tentang mengedarkan uang palsu. Ancamannya dia atas lima tahun penjara.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021