Informasi Seputar Kota Cimahi

Senin, 08 Agustus 2011

Dewan Akan Usut Aset Cimahi

DPRD Kota Cimahi mewacanakan pembentukan tim gabungan komisi untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan aset Kota Cimahi. Tidak cuma itu, Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi pun akan membuat regulasi untuk menangani penyelesaian persoalan aset melalui Panitia Khusus (Pansus).

Wakil Ketua Badan Ligislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, Sabtu (6/8) mengatakan, masalah aset menjadi persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Untuk itu, Banleg dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk mencarikan solusinya.

"Masalah aset masih menjadi permasalahan yang harus dicarikan solusinya secara bersama-sama. Untuk mengatasi maalah ini, dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat badan legislasi untuk mencari jalan keluar yang tepat," kata Ike yang ditemui wartawan di gedung DPRD Kota Cimahi.

Ike menilai, masalah aset Kota Cimahi sebenarnya merupakan pekerjaan rumah Pemkot Cimahi yang sudah ada sejak lama. Ike mengaku prihatin, meski sudah sepuluh tahun melepaskan diri dari Kabupaten Induk, namun sertifikasi aset tidak menunjukkan progres yang menggembirakan. Apalagi masalah aset menjadi salah satu sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Kota Cimahi.

"Masih banyaknya aset yang belum disertifikasi cukup membahayakan. Kita harus melakukan penyelamatan atas aset daerah yang dimiliki," tegasnya.

Apabila dibiarkan begitu saja tanpa disertifikasi, Ike khawatir, status aset yang samar akan membahayakan nasib aset tersebut. Begitu pula dengan lingkungan sosiologis tempat aset berada, bisa menyebabkan munculnya kasus perebutan lahan.

"Misalnya saja untuk lahan atau aset yang dipakai untuk sekolah. Jika dibiarkan tanpa disertifikasi, bukan tidak mungkin akan menimbulkan sengketa perebutan lahan. Hal itu akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah," bebernya.

Atas pertimbang-pertimbangan tersebut, Ike menilai, DPRD harus duduk bersama untuk mendiskusikan beberapa hal dalam mengatasi masalah aset itu. "Apakah akan dibuat regulasi untuk persoalan aset ini serta apa sih dampaknya terhadap anggarannya. Bahkan tidak menuntut kemungkinan nantinya akan dibentuk tim khusus di DRPD seperti panitia khusus misalnya," ungkap Ike.

Ditambahkannya, perlu ada kerja sama antara eksekutif dengan legislatif dalam menyelesaikan persoalan aset. Pasalnya, anggaran sertifikasi yang hanya Rp 200 juta dinilainya sangat minim.

"Masalah aset ini bukan masalah sepele. Untuk itulah mengapa Pemkot Cimahi harus melakukan komunikasi yang intens dengan kabupaten induk untuk memperoleh hak atas penyerahan berita acara penyerahan aset, baru melakukan penataan. Dukungan anggaran untuk mengatasi masalah aset inipun masih dibutuhkan," katanya. (B.113)**
Share:

0 comments: