Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 05 Agustus 2011

267 Industri Hasilkan Limbah

Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija menyatakan 97 persen industri di Kota Cimahi berkinerja buruk. Data tersebut diperolehnya dari hasil pemantauan terhadap 60 industri di Kota Cimahi pada tahun lalu.

"Penilaian tersebut berasal dari air limbah yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan karena instalansi pengolahan air limbah (IPAL) tidak optimal. Bukan cuma itu, penilaian tersebut juga dilihat dari tidak dioperasikannya IPAL secara kontinu dan pengelolaannya tidak kompeten," kata Itoc usai membuka Focus Group Discuccion (FGD) antara pengusaha dan pemerintah di Alam Wisata Cimahi (AWC), Kamis (4/8).

Limbah beracun

Pantauan yang dilakukan Pemkot Cimahi itu juga menemukan fakta jika 267 pelaku usaha di Cimahi, semuanya menghasilkan limbah. Sedangkan kegiatan usaha penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun ada 52 pelaku usaha. Sementara 29 bengkel yang tersebar di Wilayah Cimahi menghasilkan limbah oli.

Menurut Itoc, Cimahi sebenarnya sudah menjalankan aturan dengan baik. Hanya saja, terkendala kekurangan jumlah pengawas. Sehingga, untuk melakukan pengawasan IPAL, Pemkot Cimahi harus meminta bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup

"Oleh karena itu, dengan adanya FGD diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi untuk industri di Kota Cimahi. Lewat FGD nantinya akan ada kesepakatan bersama sehingga tidak akan ada pihak yang merasa terpaksa melakukan pengolahan IPAL dengan baik," katanya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengaduan dan penataan Hukum Administrasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sugeng Priatno, meminta supaya pemerintah daerah tidak takut dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup. Menurutnya kelestarian lingkungan hidup di sebuah daerah sangat ditentukan dari ketegasan pimpinan daerahnya.

"Oleh karena itu diperlukan political will dari bupati atau wali kota dalam hal menjaga keseimbangan ekosistem alam. Para pemimpin ini tidak perlu gentar dalam memberikan sanksi. Sebab penegakan sanksi sudah diperkuat Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dalam peraturan itu disebutkan sanksi yang bisa dikenakan berupa administratif hingga pencabutan izin usaha," bebernya.
Share:

0 comments: