Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 13 Juli 2011

Itu Merupakan Pelanggaran, Uang Harus Dikembalikan


Jika terbukti ada pelangggaran, Walikota Cimahi Itoc Tochija memerintahkan pihak komite dan kepala Sekolah Dasar Negeri Cimahi Mandiri 1 untuk mengembalikan sumbangan dari orangtua siswa. Saat ini, tim monitoring Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Cimahi masih terus menggali fakta seputar sumbangan sebesar Rp 2,8 juta tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua siswa baru di SDN Cimahi Mandiri 1 sempat mengeluhkan adanya sumbangan pendidikan yang dipatok senilai Rp 2,8 juta. Selain itu, besaran sumbangan dilansir tidak ditentukan melalui mekanisme musyawarah, tetapi pertemuan empat mata antara ketua komite dan masing-masing orangtua.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya bukti pembayaran (kwitansi) yang diberikan pihak sekolah pada orangtua siswa yang sudah membayar sumbangan.

Itoc menegaskan, dirinya sudah jauh-jauh hari meminta pihak Disdikpora untuk mengimbau dan melarang segala bentuk pungutan di tingkat SD dan SMP pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Jika pada kenyataannya terjadi, itu merupakan bentuk pelanggaran.

Sejauh ini, kata Itoc, ia sudah memerintahkan jajaran Inspektorat Kota Cimahi untuk membantu Disdikpora menyelidiki kasus ini lebih lanjut. “Dengan semakin meruncingnya isu dan laporan yang masuk, ini jelas harus kami lakukan,” ujarnya, Selasa (12/7).

Pascamaraknya pemberitaan soal pungutan sumbangan di SDN Cimahi Mandiri 1, Itoc mengaku tidak membuang waktu. Ia pun segera meminta Kepala Disdikpora untuk memanggil secara resmi ketua komite dan kepala sekolah untuk meminta klarifikasi.

Hal itu, tambah Itoc, kemudian didukung oleh pihak inspektorat yang langsung diterjunkan ke lapangan untuk mencari data dan fakta terkait kasus tersebut. “Kami kumpulkan keterangan dari pihak orangtua. Jangan sampai masyarakat dibuat kesulitan dengan sumbangan itu,” katanya.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran baik oleh kepala sekolah maupun komite, Itoc memerintahkan mereka untuk segera mengembalikan uang yang sudah masuk ke masyarakat. “Itu harus dikembalikan, karena tidak ada landasan hukumnya untuk itu,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawas pemerintah Bidang Pembangunan Ero Kusnadi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat perintah untuk ikut menggali fakta terkait kasus ini. “Kami sudah mulai turun ke lapangan Selasa (12/7) untuk mengumpulkan keterangan berbagai pihak. Selanjutnya kami menunggu laporan petugas,” katanya



Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021