Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 13 Januari 2011

Tahun 2011, Cimahi akan Bangun Jalur Sepeda

Dinas Perhubungan Kota Cimahi menargetkan pembuatan jalur sepeda rampung sebelum anggaran perubahan pada tri wulan terakhir 2011. Saat ini Dishub bersama dinas terkait lain tengah melakukan kajian untuk menentukan lokasi yang dianggap paling cocok untuk penerapan jalur sepeda tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Odang Masdar mengatakan, penyediaan jalur sepeda merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban pemkot Cimahi yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Dalam aturan tersebut disebutkan Pemda harus menyediakan sarana jalan untuk sepeda, orang cacat, dan pedestrian untuk pejalan kaki,” ujarnya ketika ditemui Rabu (12/1).

Odang mengakui, penyediaan jalur sepeda tersebut juga memang tuntutan dalam penilaian untuk penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN). Namun, kebijakannya sendiri telah dibuat Walikota Cimahi jauh sebelum tim penilai WTN berkunjung beberapa waktu lalu.

Menurut Odang, anggaran untuk penyediaan jalur sepeda di Kota Cimahi saat ini sudah masuk di Bidang Bina Marga Dinas PU sebagai pelaksana di lapangan. “Berdasarkan informasi saat rapat koordinasi, anggaran yang tersedia sekitar Rp 250 juta,” katanya.

Bersama dinas terkait lain, Dishub saat ini terus menggodok konsep dan lokasi terbaik untuk jalur sepeda sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sementara ini, dari hasil kajian diperkirakan jalur yang cocok adalah di di ruas Jln. Gatot Subroto dari depan Makodim 0609 - pertigaan Baros, kemudian masuk Jln. Mintaredja sampai Baros Information Technology Creative.

Lokasi tersebut, terutama Jln. Mintaredja sejauh ini dinilai cocok karena memiliki badan jalan yang cukup lebar. Selain itu, di jalur tesrebut sudah tersedia sarana pembatas jalur yang memadai.

Kendati demikian, tambah Odang, pihaknya juga tetap harus berpedoman kepada tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) yang sudah yang sudah disusun oleh Bappeda Kota Cimahi. Berdasarkan kebijakan RT/RW tersebut, pedestrian dan jalur sepeda memang harus diprioritaskan di empat kawasan, kawasan sejarah terlindungi, simpul pergantian moda transportasi, kawasan strategis, dan pusat bisnis.

Hal tersebut, tidak lepas dari kemungkinan makin maraknya komunitas pengguna sepeda saat jalurnya sudah tersedia. Jika itu terjadi, jelas tidak hanya jalur khusus di jalan yang perlu disediakan pemkot Cimahi. Sarana lain seperti tempat parkir khusus sepeda juga harus tersedia.

Odang mengakui, sejauh ini di Kota Cimahi memang belum terlihat komunitas khusus yang sehari-hari menjadikan sepeda sebagai kendaraan utama dalam beraktifitas. Berdasarkan survey yang sudah dilakukan, pengguna sepeda di Kota Cimahi masih sebatas hobi yang dilakukan pada hari libur. Sementara untuk hari kerja mereka masih menggunakan kendaraan bermotor.

Dengan adanya jalur sepeda, tambah Odang, memang komunitas seperti itu perlu ditumbuhkan agar mampu menekan peggunaan kendaraan bermotor, terutama mobil. Dengan begitu beban jalan Kota Cimahi yang notabene sebagian besar tidak terlalu lebar bisa dikurangi.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021