Dua tukang ojek berinisial Bu (24) dan Iy (24) terpaksa meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Cimahi akibat dua aksi penjambretan yang dilakukannya di Jln. Gatot Subroto depan Kodim Cimahi dan Jln. Amir Mahmud depan Mapolres Cimahi beberapa waktu lalu.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Cimahi Ajun Komisaris Ahmad Zubair mengatakan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Ninja hijau muda. “Setelah diselidiki akhirnya memang diketahui ada sepeda motor yang dimaksud berlalu lalang setiap malam di dua kawasan tempat kejadian perkara,” ujar Zubair di Mapolresta Cimahi, Rabu (8/12).
Setelah dikembangkan, tambah Zubair, penyelidikan mengarah ke pemilik sepeda motor yang belakangan diketahui sebagai warga Kab. Bandung Barat. “Setelah diintai akhirnya di rumah tersangka ditemukan barang bukti tas wanita berisi ponsel dan selendang coklat dan setelah dimintai keterangan akhirnya mereka mengaku memang pernah melakukan dua kali penjambretan,” katanya.
Menurut Zubair, modus penjambretan adalah mengikuti sepeda motor korban dan mengambil tas mereka dengan paksa saat keadaan mendukung. “Tersangka utama adalah Iy, dia melakukan dua aksi bersama dua rekan yang berbeda. Rekan Iy di aksi pertama, yaitu Ben kini masih dalam daftar pencarian orang,” katanya menjelaskan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara Iy mengaku terpaksa menjambret karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. “Kadang ojek sepi jadi saya perlu cari cara lain agar dapat uang untuk makan, rokok, dan minuman,” katanya.
Iy mengatakan, aksinya dilakukan hanya jika melihat ada kesempatan di jalan. Ia biasanya melihat dulu posisi tas korban sebelum merampasnya. “Kalau talinya sedikit menjulur memungkinkan untuk dirampas, tetapi kalau memegangnya erat dan tidak ada tali menjulur saya tidak berani,” katanya menjelaskan.
0 comments:
Posting Komentar