Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Jumat, 18 November 2011

20 Pelaku Kriminalitas Diringkus

Dalam dua pekan terakhir, Polres Cimahi meringkus 20 orang tersangka tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pengedar narkoba.

Ke-20 tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Cimahi dan Kab. Bandung Barat. Mereka tidak hanya diciduk anggota Reskrim Polres Cimahi tetapi juga Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Cimahi.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 10 unit sepeda motor, beberapa kunci astag, dua golok, minicompo, dan televisi.

Kapolres Cimahi AKBP Anwar menyampaikan, pengungkapan para tersangka pelaku kejahatan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Seperti pada kasus curanmor yang hingga kini masih marak terjadi.

"Kasus curanmor merupakan yang tertinggi di wilayah hukum Polres Cimahi. Sehingga dalam menekan curanmor di masyarakat, kami berupaya mengerahkan segala kekuatan untuk membekuk para pelakunya. Pada kasus curanmor ini tidak hanya dilakukan ketika pemiliknya sedang tidak ada, tapi pelaku mengambil motor dengan disertai kekerasan," kata Anwar kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Kamis (17/11).

Anwar meyakinkan, selain menangkap para pelaku curanmor, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para penadah sepeda motor hasil curian.

Kurang waspada

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Agah Sonjaya mengatakan, tingginya kasus curanmor di Cimahi disebabkan mudahnya masyarakat memiliki motor. Selain itu, tingkat kewaspadaan masyarakat dalam menjaga sepeda motornya masih kurang.

"Tingginya kasus curanmor terjadi akibat keteledoran pemilik. Misalnya memarkir motor sembarangan dan tanpa menggunakan kunci ganda. Itu akan mudah mengundang pelaku kejahatan untuk mengambilnya. Untuk itu, dalam menekan kasus curanmor, diperlukan kewaspadaan dari warga untuk mengamankan barangnya masing-masing," terang Agah.

Berbeda dengan kasus pencurian biasa, pada kasus curanmor Agah menilai, pengungkapan pelaku lebih sulit karena barang bukti hasil pencurian (sepeda motor, red) cepat berpindah tangan. Ia mengatakan, barang hasil curian dijual ke sejumlah daerah seperti Cianjur Selatan dengan kisaran harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. "Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan masyarakat dalam menekan angka curanmor ini," tambahnya.

Para pelaku curat dan curanmor ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar KUHPidana pasal 363. Sedangkan pelaku curas diganjar dengan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara antara 7-12 tahun penjara.
Share:

Cimahi Belum Miliki Pengawas dan Penyidik Lingkungan Hidup

Memiliki lebih dari 400 pabrik yang sebagian di antaranya memproduksi limbah cair dan padat, Kota Cimahi hingga saat ini belum memiliki pejabat pengawas dan peyidik lingkungan hidup. Padahal, keberadaan petugas khusus ini penting untuk menindak secara cepat dan tepat pelanggaran-pelanggaran lingkungan yang dilakukan industri.

Berdasarkan riset Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi pada 2011, dari 80 pabrik penghasil limbah, lebih dari 90 persen di antaranya belum melakukan pengelolaan sesuai aturan baku.

“Amat disayangkan Kota Cimahi belum memiliki satupun PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) dan PPNS LH (Penyidik PNS Lingkungan Hidup). Pasalnya, para petugas inilah yang mampu turun langsung ke lapangan, melakukan penelitian dan penindakan. Hal ini penting untuk memastikan pelaku industri tidak berkontribusi merusak lingkungan,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Prima Mayaningtyas, di sela-sela “Sosialisasi Peraturan Daerah Bidang Lingkungan Hidup”, di Alam Wisata Cimahi, Kamis (17/11).

Berdasarkan data di KLH Kota Cimahi, sebenarnya ada dua pejabat yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPLHD. Namun hingga sekarang belum ada pengangkatan. Untuk melakukan fungsi pengawasan dan penyidikan bidang lingkungan hidup, termasuk inspeksi mendadak ke pabrik atau peninjauan sungai tercemar, Pemkot Cimahi selalu meminta bantuan personel kepada Pemprov Jabar.
Share:

Cimahi Tunggu Balasan Gubernur Soal Kaji Ulang UMK

Pemerintah Kota Cimahi menunggu balasan surat dari Gubernur Jabar terkait permintaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit agar dilakukan pengkajian ulang rekomendasi UMK Kota Cimahi 2012. Penentuan besaran UMK baru akan dilakukan di Dewan Pengupahan, bisa berupa survei harga lagi dari awal atau diputuskan secara musyawarah untuk memperpendek waktu pembahasan.

“Surat sudah kami layangkan. Kalau Gubernur bilang lihat lagi, ya akan saya serahkan lagi ke Dewan Pengupahan. Mekanismenya seperti itu. Jangan sampai Wali Kota menentukan sendiri. Nanti arogan. Harus ada prosedurnya,” kata Wali Kota Itoc Tochija seusai menutup “Sosialisasi Perda Bidang Lingkungan Hidup”, di Alam Wisata Cimahi, Kamis (17/11).

Menurut Itoc, pembahasan besaran UMK baru di DP Kota Cimahi bisa dilakukan dengan dua model. Survei harga bisa dilakukan sekali lagi dengan konsekuensi memakan waktu lebih lama, hingga tiga bulan, atau keputusan penentuan besaran UMK dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama di DP.

Itoc menambahkan, batas akhir Jumat (18/11) bukan keharusan. Karena memang ada kondisi khusus, proses penentuan UMK bisa memakan waktu lebih lama dari batas yang ditetapkan Pemprov tersebut.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Roy Sunarya menolak menanggapi permintaan wawancara yang diajukan wartawan. “Nanti, nanti, nanti ya,” katanya seraya berjalan menghindar.
Share:

Kamis, 10 November 2011

UMK Cimahi Setara KHL

Upah minimum kota (UMK) Cimahi hampir bisa dipastikan besarannya sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 1.209.442. Namun, dalam proses penetapannya masih ada tarik ulur lantaran serikat pekerja menginginkan UMK lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.307.584, sedangkan pengusaha hanya menyanggupi kenaikan Rp 2.000 dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 1.172.485 menjadi Rp 1.174.485.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Efi Achmad Hanafiah meyakinkan, penetapan KHL ini telah disepakati seluruh serikat pekerja. "Perhitungan KHL merupakan alat paling sah dalam menentukan UMK. Jadi, sangat wajar jika besaran UMK sama dengan KHL. Besaran UMK akan kami keluarkan setelah ditandatangani wali kota dan gubernur," terangnya.

Dikatakan Efi, setelah dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi, penetapan UMK akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena pada 18 November harus sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat.

Kendati besaran UMK hampir dipastikan seratus persen dari KHL, Serikat Kerja Nasional (SPN) Kota Cimahi tetap menolaknya. Mereka tetap menginginkan agar UMK lebih besar dari KHL. Namun, Efi memastikan, penolakan SPN tidak menjadi persoalan dalam penetapan UMK yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi.

"Semua forum yang hadir dalam sidang pleno telah menyetujuinya. Memang, SPN tetap menolak jika UMK besarannya sama dengan KHL. Tetapi penolakan tersebut tidak menjadi masalah. Apalagi dalam perhitungan KHL kemarin, SPN memang tidak ikut dalam survei. Kita menilai keinginan SPN itu sah-sah saja. Namun, besaran UMK dikembalikan lagi kepada pengusahanya," papar Efi.

Efi menilai, besaran UMK sama dengan KHL merupakan yang paling realistis. Sebab, pihaknya tidak mau sampai ada janji menetapkan UMK lebih besar dari KHL, tetapi pada kenyataannya tidak bisa dipenuhi pengusaha.

Efi menyakinkan, KHL yang telah ditetapkan, dikeluarkan berdasarkan perhitungan dan survei di lapangan. Disnakertransos bersama dewan pengupahan kota telah melakukan survei sebanyak dua kali, terakhir pada 18 Oktober lalu. Salah satu titik survei adalah Pasar Antri Baru dan Pasar Cimindi untuk melihat kisaran harga sembako.

Minimal sama

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim berharap besaran UMK Cimahi setidaknya sama dengan angka KHL yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.209.442.

"Angka KHL telah ditetapkan melalui survei. Angka tersebut merupakan kebutuhan riil dari para pekerja. Awalnya, sempat terjadi tarik ulur antara Apindo dengan pekerja. Apindo hanya sanggup menaikkan dari UMK lama sebesar Rp 2.000, sedangkan para pekerja meminta Apindo menyanggupi UMK sebesar Rp 1.307.584, lebih besar dari KHL. Angka tersebut didasari perhitungan KHL 100% ditambah laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan kemungkinan terjadinya inflasi 2,5 persen," papar Pepet saat dihubungi "GM", Kamis (3/11).

Ia mengatakan, dengan besaran UMK Rp 1.307.584 tersebut, paling tidak angka itu mampu meng-cover kemungkinan terjadinya penarikan subsidi gas pada Februari 2012 dan kenaikan tarif dasar listrik. "Pada sidang kemarin, Apindo tidak menyetujuinya dan sempat terjadi tarik-menarik. Tapi, setelah adanya lobi dari pemkot, Apindo akhirnya menyanggupi bahwa UMK diupayakan sama dengan KHL," katanya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Maman Suratman menyampaikan, sebelum penggodokan KHL, salah satu indikator yang mengalami tarik-menarik dalam survei, yaitu masalah perumahan. Tahun ini, perhitungan biaya sewa rumah dihitung berdasarkan harga kamar kos. Sedangkan tahun sebelumnya, menggunakan perhitungan sewa rusunawa yang nilainya lebih kecil dibandingkan sewa kamar kos.

Perbedaan perhitungan KHL lainnya yaitu dari penggunaan bahan bakar. Jika tahun lalu masih menggunakan perhitungan minyak tanah, pada 2012 sudah dihitung dengan menggunakan konversi gas.
Share:

Monyet Curug Cimahi Kekurangan Betina

Monyet Curug Cimahi Kekurangan Betina

Curug Cimahi
Jumlah populasi monyet berekor panjang yang menjadi salah satu daya tarik utama di Wanawisata Curug Cimahi, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat mulai mengalami penurunan. Jumlah rasio jantan dengan betina yang kini hanya 23 : 1, membuat monyet-monyet setempat kurang mampu bereproduksi.

Salah seorang petugas Wanawisata Curug Cimahi, Kosasih, Minggu (6/11) menyebutkan, saat ini jumlah monyet jantan berjumlah 96 ekor (termasuk anak-anak monyet), sedangkan betinanya hanya empat ekor. Sedangkan monyet-monyet tua (umur 25 tahun) sudah mati beberapa bulan lalu, saat Wanawisata Curug Cimahi sedang ditutup bagi pengunjung untuk memperbaiki sejumlah fasilitas setempat.

"Jadinya, para monyet jantan tampaknya harus berebut betina saat sedang birahi. Keturunan monyet baru pun kini lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu," katanya.

Namun Kosasih mengatakan kurang mengetahui, apakah dengan kondisi kekurangan betina tersebut, membuat para monyet jantan di Curug Cimahi menjadi monyet homoseks atau tidak. Yang pasti, tingkah laku para monyet di lokasi ini menjadi salah satu tarik utama bagi para wisatawan, karena secara umum sudah cukup jinak dan selalu menanti kedatangan manusia.
Share:

8 Mempelai Menikah di Tanggal Cantik 11-11-11

TIDAK hanya kalangan selebritas yang memilih tanggal cantik 11 November 2011 atau 11-11-11 sebagai hari pernikahannya. Masyarakat biasa pun tidak ketinggalan memilih tanggal tersebut sebagai hari untuk berikrar dan berijab kabul dalam pernikahannya.

Setidaknya, gambaran antusiasme warga memilih tanggal 11-11-11 untuk hari pernikahan itu tergambar dari daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Cimahi Tengah. Hingga Senin (7/11), tercatat sebanyak 8 pasangan yang mendaftar untuk menikah pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 ini.

"Sampai hari ini (kemarin, red), tercatat ada 8 pasangan yang mendaftar menikah di tanggal 11, bulan 11, tahun 2011. Mungkin karena tanggalnya bagus dan mudah diingat, banyak pasangan yang ingin melangsungkan pernikahannya di hari itu," kata Staf Pelaksana KUA Kec. Cimahi Tengah, Saiful Yunus di ruang kerjanya, Senin (7/11).

Meskipun cukup banyak pasangan yang menikah pada tanggal 11 November 2011, Saiful memastikan, hal itu tidak akan menjadi masalah. Sebab KUA Cimahi Tengah memiliki 3 orang penghulu dan 3 pembantu pegawai pencatat nikah (P3N).

"Sebisa mungkin kami mengatur jadwal pelaksanaan akad nikah. Dengan begitu, pelaksanaan akad nikah di satu tempat harus betul-betul memperhitungkan waktu si penghulu. Jangan sampai molor dari jadwal yang telah disepakati. Jadi pemilik hajat harus berkomitmen dengan waktu yang telah disepakati dengan penghulu," tutur Saiful yang juga mantan penghulu.

Selain 8 pasangan yang akan menikah pada tanggal 11-11-11, Saiful menginformasikan, tercatat 37 pasangan yang sudah mendaftar menikah dalam sepekan terakhir. "Pendaftaran nikah dari tanggal 31 Oktober sampai hari ini (kemarin, red) tercatat ada 37 pasangan dan 8 pasangan diantaranya menikah pada tanggal 11 November. Tingginya pendaftaran nikah tidak hanya di kantor KUA Cimahi Tengah tetapi juga Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah. Apalagi banyak yang meyakini pada bulan haji ini merupakan waktu yang bagus untuk melangsungkan pernikahan," terangnya.
Share: