Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 10 November 2011

UMK Cimahi Setara KHL

Upah minimum kota (UMK) Cimahi hampir bisa dipastikan besarannya sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 1.209.442. Namun, dalam proses penetapannya masih ada tarik ulur lantaran serikat pekerja menginginkan UMK lebih besar dari KHL, yaitu Rp 1.307.584, sedangkan pengusaha hanya menyanggupi kenaikan Rp 2.000 dari UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 1.172.485 menjadi Rp 1.174.485.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi, Efi Achmad Hanafiah meyakinkan, penetapan KHL ini telah disepakati seluruh serikat pekerja. "Perhitungan KHL merupakan alat paling sah dalam menentukan UMK. Jadi, sangat wajar jika besaran UMK sama dengan KHL. Besaran UMK akan kami keluarkan setelah ditandatangani wali kota dan gubernur," terangnya.

Dikatakan Efi, setelah dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi, penetapan UMK akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena pada 18 November harus sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat.

Kendati besaran UMK hampir dipastikan seratus persen dari KHL, Serikat Kerja Nasional (SPN) Kota Cimahi tetap menolaknya. Mereka tetap menginginkan agar UMK lebih besar dari KHL. Namun, Efi memastikan, penolakan SPN tidak menjadi persoalan dalam penetapan UMK yang akan dilaporkan kepada Wali Kota Cimahi.

"Semua forum yang hadir dalam sidang pleno telah menyetujuinya. Memang, SPN tetap menolak jika UMK besarannya sama dengan KHL. Tetapi penolakan tersebut tidak menjadi masalah. Apalagi dalam perhitungan KHL kemarin, SPN memang tidak ikut dalam survei. Kita menilai keinginan SPN itu sah-sah saja. Namun, besaran UMK dikembalikan lagi kepada pengusahanya," papar Efi.

Efi menilai, besaran UMK sama dengan KHL merupakan yang paling realistis. Sebab, pihaknya tidak mau sampai ada janji menetapkan UMK lebih besar dari KHL, tetapi pada kenyataannya tidak bisa dipenuhi pengusaha.

Efi menyakinkan, KHL yang telah ditetapkan, dikeluarkan berdasarkan perhitungan dan survei di lapangan. Disnakertransos bersama dewan pengupahan kota telah melakukan survei sebanyak dua kali, terakhir pada 18 Oktober lalu. Salah satu titik survei adalah Pasar Antri Baru dan Pasar Cimindi untuk melihat kisaran harga sembako.

Minimal sama

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim berharap besaran UMK Cimahi setidaknya sama dengan angka KHL yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 1.209.442.

"Angka KHL telah ditetapkan melalui survei. Angka tersebut merupakan kebutuhan riil dari para pekerja. Awalnya, sempat terjadi tarik ulur antara Apindo dengan pekerja. Apindo hanya sanggup menaikkan dari UMK lama sebesar Rp 2.000, sedangkan para pekerja meminta Apindo menyanggupi UMK sebesar Rp 1.307.584, lebih besar dari KHL. Angka tersebut didasari perhitungan KHL 100% ditambah laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan kemungkinan terjadinya inflasi 2,5 persen," papar Pepet saat dihubungi "GM", Kamis (3/11).

Ia mengatakan, dengan besaran UMK Rp 1.307.584 tersebut, paling tidak angka itu mampu meng-cover kemungkinan terjadinya penarikan subsidi gas pada Februari 2012 dan kenaikan tarif dasar listrik. "Pada sidang kemarin, Apindo tidak menyetujuinya dan sempat terjadi tarik-menarik. Tapi, setelah adanya lobi dari pemkot, Apindo akhirnya menyanggupi bahwa UMK diupayakan sama dengan KHL," katanya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Maman Suratman menyampaikan, sebelum penggodokan KHL, salah satu indikator yang mengalami tarik-menarik dalam survei, yaitu masalah perumahan. Tahun ini, perhitungan biaya sewa rumah dihitung berdasarkan harga kamar kos. Sedangkan tahun sebelumnya, menggunakan perhitungan sewa rusunawa yang nilainya lebih kecil dibandingkan sewa kamar kos.

Perbedaan perhitungan KHL lainnya yaitu dari penggunaan bahan bakar. Jika tahun lalu masih menggunakan perhitungan minyak tanah, pada 2012 sudah dihitung dengan menggunakan konversi gas.
Share:

0 comments: