Kepolisian Resor (Polres) Cimahi akan memberikan catatan khusus dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mereka yang memiliki keterlibatan dengan berandalan bermotor. Hal ini diharapkan bisa memberi terapi kejut bagi berandalan bermotor yang ingin melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho ketika dihubungi Minggu (12/12). Menurut Rudy, hal tersebut sudah dituangkan secara resmi dalam Maklumat Kapolres Cimahi yang dikeluarkan 10 Desember 2010 lalu. “Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung Barat, Komandan Distrik Militer, Ketua DPRD Kota Cimahi dan KBB juga sangat mendukung komitmen bersama ini,” ujarnya.
Rudy mengatakan, dalam maklumat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Polres Cimahi dalam memerangi berandalan bermotor yang akhir-akhir ini sering meresahkan masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat. Setelah dikeluarkannya maklumat tersebut, Polres Cimahi akan bersikap dan bertindak tegas pada berandalan bermotor yang beraksi di wilayah hukumnya. “Namun, kami harap masyarakat juga ikut berpartisipasi aktif,” ujarnya.
Dalam maklumatnya, Rudy menginstruksikan seluruh jajaran Polres Cimahi untuk melakukan razia selektif dan berkesinambungan di daerah yang rawan aksi kriminal, premanisme dan berandalan bermotor. “Setiap aksi kriminal berandalan bermotor akan ditindak tegas tanpa kecuali,” katanya.
Setiap berandalan bermotor yang tertangkap nantinya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk keluar dari kelompoknya. “Surat pernyataan harus diketahui orang tua, RT/RW, dan dilakukan identifikasi foto dan sidik jari untuk pertimbangan penerbitan SKCK,” tutur Rudy.
Sementara untuk pimpinan berandalan bermotor yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindak kriminal akan diproses secara hukum. “Untuk anak anggota Polri/PNS Polri selain diberi tindakan tegas, orangtua mereka akan dikenakan sanksi,” kata Rudy.
Di sisi lain, Rudy berharap masyarakat juga bisa membantu aparat dengan pembinaan intensif terhadap anak mereka dan segera berkonsultasi dengan mereka untuk mengingatkan sebelum terlibat lebih jauh. Rudy menegaskan, masyarakat juga tetap aktif memberikan informasi terkati setiap aktifitas kelompok berandalan bermotor yang terjadi. Informasi bisa disampaikan langsung lewat pesan singkat ke 08129177391 (Kapolres Cimahi), 081220729696 (Wakapolres Cimahi), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Cimahi 022-6652095, Telepon Siaga Reskrim 022-6644349, email reskrimcimahi@ymail.com, facebook : polrescimahi@gmail.com, atau SMS pengaduan dengan mengetik “cimahi spasi berita” ke 9123.
0 comments:
Posting Komentar