Informasi Seputar Kota Cimahi

Senin, 26 Januari 2015

Terdakwa Perjalanan Dinas DPRD Cimahi Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman dilontarkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (21/1/2015).

JPU menghadirkan ketiga terdakwa walaupun dalam berkas terpisah. Ketiganya adalah Kuwandi, mantan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Cimahi, Nana Supriatna, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Cimahi, dan Erlis Ekafitriana mantan PPTK Rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Cimahi.

Dalam berkas dakwaan, JPU Kejari Cimahi Sulta D Sitohang menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, yakni dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk dakwaan subsider, ketiganya dijerat dengan pasal 3. Ancaman hukumannya sendiri maksimal 20 tahun penjara.

Dia menyebutkan, Ucu sebagai KPA di Setwan DPRD Kota Cimahi bersama dengan Eddy Junaedi (Pengguna Anggaran), Nana Supriatna, Erlis, dan sejumlah travel, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. "Akibat perbuatan terdakwa Ucu, negara dirugikan sebesar Rp 1.898.508.934," katanya.

Dia menjelaskan, Ucu diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp40.268.350. Sedangkan akibat perbuatan Nana, negara diduga dirugikan sebesar Rp1.087.537.869. Nana diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp31.869.433. Sementara akibat perbuatan terdakwa Erli, negara dirugikan sebesar Rp 810.971.065. Erlis diduga sudah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30.633.200.

Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021