Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 17 Juli 2012

119 Bidang Tanah Pemkot Cimahi Rawan Sengketa

Sebanyak 119 bidang tanah aset Pemkot Cimahi,Jabar, rawan sengketa, akibat belum disertifikasi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi Gunawan mengatakan hingga 2001 atau sejak Cimahi menjadi daerah otonom dari Kabupaten Bandung aset yang sudah disertifikasi mencapai 116 bidang tanah dari total aset mencapai 325 aset.

"Masih banyaknya aset yang belum disertifikasi ini karena aset yang diklaim oleh Pemkot Cimahi karena belum cukup alat bukti kepemilikannya," kata Gunawan kepada Bisnis hari ini, Senin (16/7).

Menurutnya, bukti kepemilikan aset di Cimahi hanya disertai BAP (berita acara pelimpahan), sedangkan alas haknya yang menjadi prasyarat tidak ada. Meski begitu, dirinya berharap agar Pemkot Cimahi terus melengkapi persyaratannya.

Mengomentari hal ini anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Alfian mengatakan kepemilikan aset Cimahi menjadi hal yang krusial. Oleh karenanya, dirinya meminta bagian aset Pemkot Cimahi untuk segera mensertifikasi asetnya. Pasalnya, tidak sedikit aset milik pemkot khususnya lahan yang sudah dikuasai warga.

"Contohnya aset Pemkot Cimahi yang ada di Contong sudah dikuasai warga," ujarnya.

Disampaikannya, banyaknya aset Cimahi yang masih belum tersertifikasi membuat kota yang terdiri dari tiga kecamatan tersebut sulit mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diakuinya, tidak mudah mensertifikasi aset tersebut karena minimnya alat bukti kepemilikan. Mayoritas aset Cimahi masih terletak di wilayah, diperkirakan hanya 1% aset Cimahi yang ada di luar Kota Cimahi.

Asisten III Bagian Administrasi Umum Pemkot Cimahi Bambang Arie mengakui masalah aset menjadi permasalahan yang sulit dituntaskan. Hal ini semata-mata disebabkan bukti penyerahan aset dari kabupaten induk.

"Kebanyakan berita acaranya ada, tapi bukti dokumennya tidak ada. Hal-hal seperti ini yang menjadi masalah. Meski begitu, kita terus berusaha mengatasinya dengan terus melakukan proses sertifikasi," ujar Bambang.

Disebutkannya, aset Cimahi yang sudah tersertifikasi jumlahnya mencapai 60%. Sedangkan sisanya masih dalam pendataan di BPN untuk diinventarisasi. Agar masalah ini terselesaikan, perlu ada sinergitas antara DPRD dan Pemkot Cimahi.

Disampaikannya, jumlah aset Cimahi yang telah diperhitungkan oleh BPK dan Kementerian Keuangan mencapai Rp1,493 triliun. Rinciannya, aset tetap Rp1,323 triliun, aset lancar Rp85,398 miliar dan aset lainnya Rp7,046 miliar. Sementara untuk aset investasi nilainya mencapai Rp77,719 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati mengatakan pihaknya akan mendorong penyelesaian aset Cimahi dengan merevisi Perda tentang penyerahan aset. Penyerahan aset harus sinkron dengan Perda Penyertaan Modal.

"Revisi perda ini yang kami prioritaskan. Pada 2012 ini, setidaknya ada 6 perda usulan. Perda yang akan direvisi itu No 12/2011 tentang penyerahan aset daerah kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," ujarnya.

Ike menegaskan, aset yang dimiliki Pemkot Cimahi itu sebaiknya dikelola dengan baik. Terlebih, dari seluruh aset itu diakuinya belum dikelola untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021