Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 03 Agustus 2011

Spanduk Parpol Tanpa Izin Marak Saat Bulan Puasa

Momentum bulan Ramadan, dimanfaatkan sejumlah aktor politik dan partai politik untuk "tebar pesona" menjelang Pilkada Cimahi 2012 dan Pilkada Jabar 2013 dengan memasang spanduk ucapan selamat berpuasa.

Ironisnya pemasangan spanduk yang berderet itu terlihat di kawasan khusus dan berdampingan dengan plang pengumuman larangan memasang spanduk. Seperti pantauan "GM" di Jln. Amir Machmud depan Alun-alun Kota Cimahi, Selasa (2/8).

Pada pagar pembatas jalan, berderet spanduk Ramadan antara lain dari anggota DPRD Cimahi Fraksi Demokrat H. Cecep Rustandi, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dan Wakil Gubernur, Dede Yusuf. Kemudian di Jln. Cihanjuang, spanduk Golkar, Yance dan Ali Hasan, serta di Jln. Rd. Demang Hardjakusumah menuju pemkot berderet spanduk serupa dari Alfian (Gerindra). Selain di kawasan khusus terdapat pula spanduk ukuran besar dari anggota DPRD Fraksi PKS, H. Supiyardi dan dari partai PKB di jalan menuju Kompleks Puri Cipageran Indah.

Penempatan spanduk yang semakin marak itu, praktis mengganggu kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) kota. Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Ruswanto saat ditemui di ruangannya, spanduk tersebut merupakan pelanggaran. " Segala temuan akan langsung diteruskan pada penertiban," katanya.

Ruswanto menjelaskan, larangan penempatan spanduk di kawasan khusus disebutkan dalam Kepwal No.180/Kep.129.Hub/2008, setiap orang atau badan hukum dilarang memasang spanduk dan papan iklan reklame di kawasan khusus.

"Penempatan spanduk harus memenuhi proses perizinan dan memenuhi tata cara penempatannya. Meskipun berizin namun kalau penempatannya salah, itu termasuk pelanggaran. Apalagi yang sama sekali tidak berizin dan menyalahi aturan dalam penempatannya," jelasnya.

Menyikapi banyaknya spanduk liar saat ini, pihaknya akan turun setiap hari dalam penertiban. Selain itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan KPU terkait maraknya spanduk partai politik yang melanggar Perda K3.

Kawasan khusus yang tidak boleh dipasangi spanduk dan reklame yaitu di sekitar jalan Alun-alun Kota Cimahi, Jln. Kolonel Masturi, Jln. Babakan, Jln. Gandawijaya, Jln. Pojok, Jln. Djulaeha Karmita, Jln. Tagog, dan Gedung Opat.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021