Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 03 Agustus 2011

Dinas PU Belum Punya Data Jumlah Bangunan

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) belum mempunyai data jumlah bangunan, baik bangunan legal maupun liar di Kota Cimahi. Hal ini menyebabkan upaya penertiban terhadap bangunan liar belum bisa dilakukan karena tidak ada data pendukung.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan DPU Kota Cimahi, Yani Rijaningsih yang ditemui wartawan, Selasa (2/8) mengakui, sejak lepas dari kabupaten induk, DPU belum melakukan inventarisasi data bangunan di wilayah Kota Cimahi. Hal ini menyebabkan Pemkot Cimahi belum mempunyai data mengenai berapa jumlah bangunan di wilayahnya.

"Kami memang belum melakukan pendataan bangunan. Kurangnya staf di bidang tata ruang dan bangunan yang membuat hingga sekarang kita belum melakukan hal itu. Saat ini kami cuma punya tiga staf untuk tata ruang dan tiga staf untuk bangunan, idealnya satu kelurahan satu orang," ujar Yani.

Tentang jumlah bangunan liar di Kota Cimahi, Yani mengatakan, baru bisa memperkirakan jumlahnya sekitar 60.000 bangunan. Perkiraan tersebut mengacu pada jumlah penduduk Kota Cimahi yang mencapai 600.000 lebih.

"Apabila satu rumah diisi lima orang anggota keluarga, maka jumlah bangunan di Cimahi diperkirakan mencapai 120.000 dan setengahnya atau 60.000 bangunan diperkirakan tidak berizin," katanya.

Yani menuturkan, tahun ini DPU baru melakukan pendataan bangunan di wilayah Melong. Dari pendataan tersebut akan diketahui berapa jumlah bangunan milik warga dan bangunan liar.

"Sulit mendata bangunan lama yang sudah berdiri sebelum Kota Cimahi terbentuk. Jika bangunan baru, dipastikan kami bisa memantaunya, apakah pembangunannya sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," katanya.

Yani berharap, setelah nanti ada pendataan, akan diketahui jumlah bangunan di Kota Cimahi. Bagi bangunan liar akan dilakukan penertiban sesuai prosedur.

"Penertiban bangunan liar akan dilakukan sesuai prosedur, teguran hanya bisa dilakukan sebanyak tiga kali. Jika setelah tiga kali teguran belum ada respons positif dari pihak terkait, maka Satpol PP lah yang akan bertugas menertibkan atau mengeksekusi di lapangan," paparnya.

Sementara itu, menanggapi masalah belum adanya data bangunan di Kota Cimahi, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan mengatakan, DPU melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan harus memperketat pengawasan bangunan tanpa izin. Apalagi saat ini banyak perumahan baru bermunculan di Kota Cimahi.

"Kalau belum didata, kami anggap sebagai kelalaian. Untuk hal ini harus dilakukan pengawasan yang sangat ketat. Terkait bangunan liar, saat ini kami memang belum menerima pengaduan dari masyarakat atau pihak lain. Tapi jika memang ada, maka kami akan langsung menindaklanjuti dengan memanggil unit kerja terkait," katanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021