Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 11 Agustus 2011

SIM Keliling di Jalan Dayang Sumbi dan Alun-alun CImahi

Kendaraan khusus Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hari ini akan melayani masyarakat di kawasan Jalan Dayang Sumbi, Dago, Bandung.

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini.

Meskipun layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00, namun ada baiknya datang lebih pagi. Pasalnya, selama Bulan Ramadan, hanya 100 formulir yang dibagikan.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505

Sedangkan, bagi warga yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, SIM Keliling Polres Kota Cimahi hari ini berada di Alun-alun Cimahi.

Sama halnya dengan di Kota Bandung, perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00. Persyaratan pemohon tak jauh berbeda dengan yang di Kota Bandung, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya. (dic)
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021