Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 11 Agustus 2011

Selama Kurun Waktu 10 Tahun 12.000 Karyawan Di-PHK

Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mencatat sekitar 12 ribu karyawan di Kota Cimahi terpaksa dirumahkan. Hal itu terjadi akibat 60 perusahaan yang gulung tikar dan dipailitkan. Sebagian besar perusahan gulung tikar karena diduga mengalami krisis keuangan, sehingga dinilai tidak bisa menjalankan roda bisnisnya.

Kepala Disnakertrans Kota Cimahi, Efi Akhmad Hanafiah mengatakan, untuk periode tahun 2011 ini belum ada perusahaan yang dinyatakan pailit akibat krisis keuangan. Tahun ini, pihaknya hanya menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap karyawannya. Mengenai hal tersebut, Efi mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami permasalahannya sebelum mencari solusi terbaik.

"Tahun ini hanya ada laporan mengenai PHK yang dilakukan sepihak oleh perusahaan terhadap karyawannya. Saat ini hal itu sedang kami perdalam," ujar Efi kepada wartawan, Kamis (10/8).

Efi menegaskan, jika nantinya hasil pendalaman yang dilakukan ditemukan ada perusahaan yang terbukti melakukan PHK secara sepihak, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas. Sebab, PHK sepihak ini bisa mengakibatkan keruhnya suasana iklim usaha yang saat ini kondisinya cukup kondusif.

"Walaupun ada sejumlah laporan tentang PHK sepihak yang masuk, namun karyawan yang di-PHK sepihak itu jumlahnya kurang dari 10 orang. Tapi tetap hal ini akan kami perdalam," tegasnya.

Pelatihan

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Cimahi, M. Romli mengaku pihaknya telah memberikan berbagai keterampilan kewirausaan agar karyawan yang dirumahkan mampu hidup mandiri. "Jadi mereka yang dirumahkan itu sudah memiliki bekal untuk melangsungkan hidup dengan keterampilan yang didapat. Tinggal bagaimana cara mereka melaksanakannya," kata Romli.

Walau sempat dibayangi oleh karyawan yang dirumahkan, namun ternyata sejak 2010 lalu jumlah pekerja yang terserap di sektor industri terus mengalami peningkatan. Romli menyebutkan pada tahun 2009 jumlah karyawan pabrik yang ada di Kota Cimahi ada sekitar 71.265 orang. Namun, pada tahun 2010 jumlah tersebut berubah menjadi 73.461 orang.

"Itu berarti selama kurun waktu satu tahun ada peningkatan jumlah pekerja sebanyak 2.196 orang. Kenaikan jumlah pekerja ini diperkirakan karena daya serap perusahaan yang meningkat sebagai dampak dari kenaikan produksi. Saking banyaknya kenaikan produksi hingga membuat beberapa perusahaan terpaksa mengambil tenaga kerja dari luar Kota Cimahi," tuturnya.

Pihaknya berharap dengen memberlakukan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.172.485, dunia ketenagakerjaan di Kota Cimahi bisa semakin kondusif. Dengan begitu akan semakin banyak investor yang menanamkan investasinya di Kota Cimahi.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021