Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 04 Agustus 2011

Kapolres Cimahi: Selama Ramadan, Preman dan Pelaku Keonaran akan Ditindak Tegas

Kepolisian Resor Cimahi akan menindak tegas para pelaku premanisme, penjual dan pengguna minuman keras, prostitusi, kendaraan dengan knalpot tidak standar (bising), kebut-kebutan, berandalan bermotor dan pembuat atau penjual atau orang menggunakan/meledakkan petasan selama Ramadan dan Idulfitri 1432 H.

Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, jajarannya akan terus melakukan razia secara berkesinambungan untuk menjaga kondusifitas ibadah puasa di wilayah hukumnya. “Pelaku akan ditindak tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Rudy dalam maklumat resmi No. MAK/02/VII/2011 yang diterima redaksi, Rabu (3/8).

Tidak hanya ditindak tegas, ujar Rudy, setiap pelaku tindakan yang mengganggu kenyamanan dan kekhusukan ibadah puasa di wilayah hukum Polres Cimahi juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya yang diketahui oleh keluarga dan Ketua RT/RW tempat yang bersangkutan tinggal. Selain itu, pelaku juga akan diidentifikas dengan pengambilan sidik jari, foto tampak depan, samping kanan dan samping kiri yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepada anggotanya, Rudy juga menginstruksikan untuk lebih proaktif dalam membangun kemitraan. Setiap anggota Polres Cimahi wajib meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat serta Pemkot Cimah dan Pemkab Bandung Barat.

Di sisi lain, Rudy berharap masyarakat Kota Cimahi dan KBB untuk dapat berperan aktif dalam menghadapi dinamika perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami harap masyarakat terus ikut membantu kepolisian," katanya.

Bantuan masyarakat yang dimaksud Rudy adalah memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait praktek premanisme, penjual dan pengguna miras, prostitusi, dan sebagainya. Namun, masyarakat juga dilarang melakukan tindakan main hakim sendiri seperti penyisiran (sweeping) baik secara perorangan maupun mengatasnamakan kelompok.

Jika itu terjadi, polisi tetap akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rudy menambahkan, masyarakat juga dapat segera melaporkan setiap pendatang baru atau orang yang dicurigai di lingkungannya kepada kepolisian setempat.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan laporan dapat disampaikan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor: 08129177391 (Kapolres Cimahi), 08112290065 (Wakapolres Cimahi), Call Centre Polres Cimahi Bebas Pulsa dengan nomor: 112, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Cimahi: 022-6652095, telepon siaga Reskrim: 022-6644349, surel reskrimcimahi@ymail.com, Facebook: Polrescimahi@gmail.com, atau SMS pengaduan dengan cara ketik “cimahi spasi berita” ke 9123.
Share:

0 comments: