Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 13 Agustus 2011

Disdikpora Cimahi Bantah Adanya Pelanggaran Jumlah "Rombel" di Beberapa SMAN

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi membantah adanya pelanggaran aturan pembatasan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di beberapa SMA Negeri. Meski demikian, pengawasan dan pengecekan ulang data akan terus dilakukan.

"Kemarin, Selasa (9/8), kami sudah rapat dengan para kepala SMA Negeri dan Swasta. Semua sesuai aturan rombel. Tidak ada penambahan kuota. Namun, kami akan terus melakukan pengecekan data di lapangan," ujar Kadisdikpora Kota Cimahi Tata Wikanta, Rabu (10/8).

Sebelumnya, dari salah seorang sumber di lingkaran dalam Disdikpora, diperoleh data perihal beberapa SMA Negeri di Kota Cimahi yang secara sengaja melebihkan jumlah murid pada setiap rombel dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran ini. Kata sumber tersebut, praktik penambahan kuota secara ilegal ini berlangsung setiap tahun. "Banyak yang main titipan. Satu kursi tambahan bisa dihargai hibgga Rp 8 juta," ujarnya.

Dalam petunjuk teknis PPDB keluaran Disdikpora ditetapkan kuota 360 peserta didik baru bagi empat SMA Negeri, yakni SMAN 1, 3, 5, dan 6. Kuota untuk SMAN 4 ditetapkan 400 peserta didik, sementara untuk SMAN 2 sebanyak 288 peserta didik. "Mengacu juknis tersebut, setiap rombel mestinya hanya terdiri dari 36 murid. Tapi di lapangan, ada yang menerima hingga 40 murid atau bahkan 44 murid," kata sumber tersebut.

Wakasek Bidang Humas SMAN 3 Nelly Krisdiyana, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, jumlah murid kelas X pada setiap rombel di sekolahnya memang lebih dari 36 orang. Hal ini disebabkan, dari 10 kelas yang dibuka saat pendaftaran, baru 9 kelas yang bisa digunakan. "Satu kelas masih dalam tahap penyelesaian pembangunan. Murid-murid kelas tersebut dibagi-bagi ke sembilan kelas yang lain. Nanti kalau sudah beres pembangunan, kembali dijadikan 10 kelas. Kami tidak menambah kuota. Semua sesuai aturan," tuturnya.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Enang Sahri Lukmansyah mengungkapkan, sejak jauh-jauh hari Dewan mengingatkan Disdikpora dan para kepala sekolah untuk patuh pada aturan pembatasan rombel. Salah satu pertimbangan adalah mencegah kolapsnya SMA-SMA Swasta. "Jumlah peserta didik baru semua SMA Swasta terus anjlok. Selain karena daya pikat SMK yang banyak dipromosikan Pemerintah, jika SMA Negeri terbukti menggemukkan rombel, itu jadi penyebab juga. Mestinya hal seperti ini dihindari," ujarnya.

Meski belum menerima pengaduan langsung dari masyarakat dan belum melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Enang memastikan Komisi 4 akan terus mengawal persoalan ini. "Pekan depan kami jadwalkan pemanggilan Disdikpora untuk mengklarifikasi banyak hal, termasuk persoalan penggemukan rombel ini," tuturnya.

Wakasek Kesiswaan SMA Pasundan I Dadang Hidayat menuturkan, anjloknya jumlah siswa baru di SMA Swasta demikian terasa. Tahun ajaran ini sekolahnya hanya menerima 99 siswa yang terbagi dalam tiga kelas. Padahal tahun sebelumnya, jumlah siswa baru mencapai 200 siswa lebih yang terbagi dalam lima kelas. "Sekarang persaingan sudah tidak fair. Yang pinter masuk negeri, yang punya duit bisa memanfaatkan jalur prestasi. Kami dapat sisanya saja. Bener-bener sisanya," katanya
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021