Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 21 Agustus 2011

Di Cimahi, e-KTP Belum Diproses

Molornya pelaksanaan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Cimahi diyakini akibat terkendala pengiriman perangkat alat e-KTP dari pusat.

"Bila ada kesalahan pada televisi Anda, artinya kesalahan bukan pada daerah Anda," kelakar Wali Kota Cimahi, H.M. Itoc Tochija saat dimintai komentarnya mengenai e-KTP, usai upacara HUT Kemerdekaan RI, di Lapangan Rajawali, Jln. Gatot Soebroto, Rabu (17/8).

Seperti diketahui, pelaksanaan e-KTP di Cimahi terkendala keterbatasan perangkat alat dari pihak konsorsium yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Dari 33 alat yang dijanjikan, termasuk 24 perangkat yang dipinjamkan, hingga saat ini Kota Cimahi baru menerima 2 perangkat.

Satu perangkat pertama dikirimkan pada 1 Agustus lalu, kemudian pada 15 Agustus dikirim lagi dari konsorsium langsung ke kantor Kecamatan Cimahi Selatan. Sehingga, total alat yang diterima di Kota Cimahi baru dua unit.

"Kota Cimahi harus menyukseskan pelaksanaan e-KTP. Tetapi jika kondisi sekarang belum terlaksana, itu bukan kesalahan Kota Cimahi karena bantuan alatnya yang belum datang. Untuk itu kami sedang berusaha agar pemerintah pusat segera mengirimkan alat sesuai yang dijanjikan," papar Itoc.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Erik Yudha Buana menyampaikan, dengan tersendatnya bantuan peralatan, maka pihaknya belum bisa bergerak dalam pelaksanaan e-KTP.

"Kami sebenarnya belum bisa bergerak dengan keterbatasan alat ini. Untuk itu masih menunggu batuan alat sesuai yang telah dijanjikan. Karena pada pemberitahuan semula, pemerintah pusat pada 15 Agustus akan mengirimkan bantuan alat itu sebanyak 6 alat, masing-masing kecamatan mendapatkan 2 alat. Tetapi pada kenyataannya baru dikirim satu alat ke Kecamatan Cimahi Selatan," ungkap Erik.

Satu perangkat tersebut saat ini masih dibiarkan terbungkus di dalam kardus dan belum di-setting maupun di-instal.

Menurut Erik, kondisi ini tidak hanya dialami Kota Cimahi, tetapi juga dialami 10 kota dan kabupaten lain di Jabar serta daerah lainnya di luar Jabar yang menjadi pilot project dalam pelaksanaan e-KTP.

Kasi Sistem Informasi Kependudukan Disdukcapil, Wawan Haryana menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kota Cimahi hingga Juni sebanyak 441.465/jiwa, sebelumnya pada Mei sebanyak 421.908/jiwa. Jumlah wajib KTP hingga Agustus diprediksi terus bertambah, mengingat tidak sedikit warga yang akan berusia 17 tahun di bulan Agustus.

Mengingat banyak wajib KTP yang harus dilayani dalam waktu 125 hari, Disdukcapil tetap optimistis e-KTP dapat terselesaikan hingga akhir tahun.




Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021