Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 13 Agustus 2011

Baru Setahun Diperbaiki Jalan Kerkoff Rusak Lagi

Akibat terus-menerus dilalui kendaraan berat, beberapa titik ruas Jalan Kerkoff yang baru satu tahun diperbaiki mulai kembali retak. Padahal, umumnya jalan beton bisa bertahan hingga 5 tahun.

Rusaknya kembali Jln. Kerkoff tersebut turut disesalkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Aida Cakrawati. Aida berharap kondisi tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Pasalnya, selama ini biaya pembangunan dan pemeliharaannya ditanggung APBD.

"Banyak kendaraan truk bertonase berat yang melewati Jln. Kerkoff. Hal itulah yang menyebabkan Jln. Kerkoff sepanjang 5 km di beberapa titik kembali rusak. Padahal tidak ada kontribusi dari pengguna jalan khususnya pengusaha terhadap jalan itu. Selama ini pembangunan serta pemeliharaannya menggunakan dana APBD, soalnya jalan itu masuknya jalan Kota Cimahi, bukan jalan provinsi" ujar Aida kepada wartawan, Rabu (10/8).

Diakui Aida, berdasarkan informasi yang diperolehnya kapasitas tonase Jln. Kerkoff hanya sekitar 5 ton, sedangkan kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut muatannya bisa melebihi 10 ton. Truk-truk yang melintasi jalan yang menghubungkan Kota Cimahi dengan kawasan industri Kabupaten Bandung Barat itu bermuatan batu bara.

"Untuk memperbaiki jalan tersebut tidaklah mudah. Dulu butuh waktu lama untuk membeton jalan tersebut. Tapi kini baru satu tahun jalan tersebut sudah rusak lagi. Ini karena kendaraan yang melintas melebihi tonase yang seharusnya. Tentu saja merugikan masyarakat. Sebab, rusaknya jalan membuat Jln. Kerkoff selalu macet," tuturnya.

Aturan baru

Kebijakan jalan berbayar diharapkan menjadi aturan baru dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pelayanan perhubungan Kota Cimahi yang kini tengah dibahas dalam Pansus X. Tapi diakuinya, pihaknya belum menemukan cantolan hukum yang tepat untuk masalah Jln. Kerkoff.

"Dalam raperda pelayanan perhubungan memang sedang kami bahas juga. Namun kami belum menemukan payung hukum yang tepat untuk kebijakan Jln. Kerkoff," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Wawan Herawan menilai akan sulit menerapkan kebijakan tersebut dalam Perda Pelayanan Perhubungan yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Cimahi. Mengingat cantolan hukum berupa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan adanya kewenangan menarik bayaran dari pengguna jalan.

Meski demikian, pihaknya tidak menyangkal kalau kerusakan Jln. Kerkoff terjadi akibat tonase kendaraan yang melebihi ambang batas. Untuk menekan tingkat kerusakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memasang rambu-rambu lalu lintas berupa batasan tonase bagi kendaraan yang melintasi Jln. Kerkoff.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021