Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 26 Juli 2011

DPRD Usulkan Raperda Perlindungan Siswa


Banyaknya persoalan yang timbul dalam dunia pendidikan di Kota Cimahi, membuat Zainul Arifin, salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi khawatir program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun tidak tercapai. Masalah itu antara lain dihadapi orangtua dan siswa.

"Saya sih mengusulkan adanya pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus untuk memberikan perlindungan pada orangtua dan siswa," kata Zainul ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi, Senin (25/7).

Zainul menyatakan, saat ini masih banyak kejadian yang tidak menyenangkan yang dialami orangtua dan siswa. Salah satunyapraktik penarikan dana sumbangan pendidikan (DSP) yang dilakukan secara sepihak oleh sekolah dan komite.

Diakuinya, sekarang ini dia kerap menerima laporan mengenai tidak jelasnya mekanisme belajar mengajar di sejumlah sekolah. "Berdasarkan laporan yang saya terima adalah tidak adanya prosedur mengenai mekanisme belajar mengajar. Misalnya, ada siswa yang tidak naik kelas karena alasan yang tidak jelas. Padahal seharusnya 'kan diberi peringatan terlebih dulu, sekali atau dua kali. Setelah itu baru diputuskan," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Zainul, perda khusus untuk melindungi orangtua serta siswa itu harus ada. Dengan begitu orangtua serta siswa memiliki perlindungan yang kuat.

Terkait perda itu, kata Zainul, pihaknya tengah mencari dorongan di DPRD yang bisa meloloskan usulan perda tersebut. "Akan saya upayakan untuk mewujudkannya," tambahnya.

Menurutnya, perda itu diusulkan untuk menangani dan memuat semua persoalan dunia pendidikan. Selain itu dengan perda diharapkan bisa memberikan jalan keluar terhadap berbagai persoalan yang memihak kepada orangtua dan siswa.

Jauh dari harapan

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Alfian mengatakan, pencapaian Wajar Dikdas saat ini masih jauh dari harapan Kota Cimahi. Bahkan, saat ini sekolah justru dijadikan lahan untuk mengeruk keuntungan oleh sejumlah oknum.

"Sebenarnya orangtua tidak boleh diberatkan agar anaknya memperoleh pendidikan yang layak. Soalnya 'kan sudah ada dana bantuan, salah satunya bantuan operasional sekolah (BOS). Cukup tidak cukup, sebaiknya dana itu saja yang digunakan. Jangan sampai sekolah menarik uang lagi dari orangtua siswa, yang bagi sebagian orang itu memberatkan," kata Alfian.

Menurutnya, orangtua tidak akan merasa diberatkan biaya pendidikan jika biaya yang dikeluarkan masih dalam batas wajar, tidak dilakukan sepihak, atau dalam jumlah terlampau besar
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021