Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 07 April 2011

75 Warga Cimahi Jalani Sidang Tipiring


Sebanyak 75 warga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Kelurahan Cigugur Tengah, Kec. Cimahi tengah Kota Cimahi, Rabu (6/4). Jumlah tersebut terdiri atas 18 pedagang kaki lima yang melanggar ketertiban umum 5 warga yang tidka memiliki kartu tanda penduduk, dan 52 pendatang yang tidak memiliki kartu identitas penduduk musiman (Kipem).

Kepala Pengendalian dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Herry Setiawan mengatakan, terdakwa kasus Tipiring tersebut merupakan hasil operasi yustisi dan penertiban yang dilakukan sejak Senin (4/4) malam. “Operasi ini memang rutin kami lakukan secara berkala,” ujarnya.

Yang menarik dalam operasi kali ini adalah terjaringnya dua orang waria yang tidak memiliki KTP. Mereka mengaku bingung saat akan membuat KTP karena ragu akan jenis kelamin mereka sendiri.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021