Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 01 Desember 2010

Satpol PP Razia PKL di Tiga Titik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, melakukan razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik yang merupakan area bebas pedagang. Yaitu Baros, SD Mandiri 2, dan SD Mandiri 5. Petugas mengamankan 16 KTP dari pedagang pelanggar Perda K3 serta 15 gerobak permanen yang diangkut sebagai barang bukti.

Berdasarkan pantauan "GM" di lapangan, razia dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (30/11), dengan menyisir kawasan Pasar Baros. Di sana petugas mengamankan 5 KTP pedagang, yang sengaja berjualan di area terlarang, yaitu di trotoar dan badan jalan.

Selanjutnya kurang lebih 20 personel, langsung melakukan penertiban di SD Mandiri 2 di kawasan Jln. Djulaeha Karmita, juga di SD Mandiri 5. Sekitar pukul 09.00 WIB, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Sekretariat Satpol PP Kota Cimahi di Gedung Pemkot Cimahi.

Dalam penertiban itu, para pedagang seolah tampak pasrah. Namun berbeda dengan sebelumnya, kemarin tampak tidak begitu banyak pedagang yang berjualan di kawasan terlarang. Padahal beberapa hari sebelumnya, tidak sedikit pedagang yang menggelar lapaknya dan terang-terangan menyalahi Perda K3.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi, Herry Setiawan, operasi tersebut sebetulnya sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada para PKL lewat surat peringatan. Namun, ia menyayangkan masih ada pedagang yang melakukan pelanggaran.

"Sebetulnya operasi yang kita lakukan tidak diam-diam, karena sebelumnya sudah kita sebar informasi termasuk untuk masalah waktu penertiban. Untuk itu kita tidak mau tahu hari ini (kemarin, red) yang melanggar atau yang berjualan di tempat yang bukan peruntukannya, langsung ditertibkan," tegasnya.

Ia menyebutkan, sebagian besar dari pedagang tersebut merupakan pemain lama, meski ada yang baru namun hanya sebagian kecil. "Itulah terkadang kita sulit untuk memberi peringatan seperti apa lagi. Karena banyak juga pemain lama dan terjaring operasi lagi. Untuk itu kita amankan KTP mereka sebagai barang bukti. Dari data itulah kita mencatat PKL yang melakukan pelanggaran adalah pemain lama," tuturnya.

Sidang tipiring

Selanjutnya, Herry mengimbau kepada para PKL yang terjaring untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (2/12) depan. "Sejauh ini hakimlah yang menentukan denda para PKL, ada yang cuma Rp 500 ribu. Sementara untuk sanksi yang tercantum dalam Perda K3 maksimal Rp 5 juta. Mungkin kalau denda yang ditetapkan di luar jangkauan pedagang, mereka akan jera untuk tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan," katanya.

Untuk mengantisipasi munculnya kembali PKL di tempat yang sama, pihaknya tengah menyiapkan tim pengawas yang akan memantau lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan bagi PKL. "Kita sudah memegang komitmen setelah operasi ini, jangan sampai ada celah untuk pedagang lagi," katanya.

Untuk itu, tambah Herry, pihaknya sudah membentuk tim pengawas. "Namun kami juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi pelanggaran K3 di lapangan. Karena bagaimanapun mereka punya wewenang untuk melakukan pelaporan kepada kami," tandasnya seraya menembahkan, pada hari yang sama malam harinya, Satpol PP Kota Cimahi melakukan operasi yustisi atau kependudukan di kawasan Kel. Melong.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021