Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 15 Desember 2010

Satpol PP Cimahi Bongkar Bangunan Liar

Satpol PP Kota Cimahi, Selasa (14/12), membongkar sebuah bangunan liar di kawasan Industri Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan. Pasalnya, bangunan kios tersebut tak berizin dan sebelumnya diperuntukan bagi pos keamanan.

Berdasarkan pantauan yang berhasil dihimpun "GM", pembongkaran bangunan yang berukuran 4 x 4 m tersebut dilakukan pukul 10.00 WIB. Bangunan semipermanen tersebut dirobohkan tanpa sisa. Bahkan dinding bangunan hancur dan tidak ada barang yang bisa diselamatkan pemilik. Meski tidak ada perlawanan dari pemilik kios H. Abih Widarja (56), namun ia mengaku kecewa dengan langkah Satpol PP Kota Cimahi yang tak adil dalam melakukan penertiban di kawasan Kota Cimahi.

"Memang bangunan ini (kios, red) semula adalah posko keamanan yang didirikan pada tahun 1980-an, usaha kios yang saya dirikan juga sudah lama dan tidak sepenuhnya digunakan untuk lahan jualan," aku Abih kepada wartawan saat ditemui di lokasi pembongkaran, kemarin.

Ia sendiri mempertanyakan sikap Satpol PP Kota Cimahi yang hanya berani membongkar bangunan yang digunakannya, namun tidak membongkar bangunan milik Pabrik Matahari yang sama-sama dibangun di atas aliran sungai. "Kenapa aparat hanya berani kepada rakyat kecil seperti saya, tapi bangunan milik para pengusaha walaupun menyalahi aturan mereka tidak berani melakukan apa-apa. Jelas ini tidak adil," ungkapnya.

Ditemui di lokasi pembongkaran, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Cimahi, Uus Supriyadi mengatakan, pihaknya tengah jauh-jauh hari melayangkan surat peringatan kepada pemilik kios agar bangunan tersebut dibongkar sendiri. "Pasca-Lebaran kemarin kita tengah memberikan peringatan tertulis maupun lisan. Surat peringatan telah kita kirimkan lebih dari 6 kali yaitu peringatan pertama sebanyak 3 kali surat, dan peringatan kedua pun 3 kali surat perintah pembongkaran. Sayangnya, karena pemilik tidak juga menghiraukan teguran tersebut maka kami terpaksa membongkarnya hari ini (kemarin, red)," jelas Uus.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan pembongkaran serupa terhadap bangunan yang didirikan Pabrik Matahari, Uus mengungkapkan, penertiban dilakukan sesuai jadwal dan instruksi. "Untuk saat ini kami diperintahkan untuk lakukan pembongaran dua bangunan di Jln. Industri yaitu kios dan warung makan Padang. Selanjutnya kami akan lakukan pembongkaran liar berikutnya sesuai dengan rencana penertiban 2011," tambahnya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021