Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 16 Desember 2010

Dispenda Targetkan PAD 2011 Naik 30%

Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kota Cimahi terpaksa menggenjot target raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2011 menjadi Rp 102 miliar atau naik 30% dari tahun sebelumnya Rp 78 miliar. Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang dikucurkan pemerintah pusat relatif kecil, yakni Rp 1,9 miliar.

Jika dibandingkan dengan 2010, target raihan PAD 2011 mengalami kenaikan Rp 24 miliar. Tahun 2010 PAD Kota Cimahi sebesar Rp 78 miliar. Realisasi pencapaian PAD tersebut antara lain dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah.

Kepala Dispenda Kota Cimahi, Suryadi optimistis optimalisasi PAD 2011 bisa dicapai melalui perolehan pajak. Pasalnya, pada 2011 ada 4 pajak tambahan yang nantinya akan dikelola langsung oleh daerah. Yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), air tanah dan sarang burung walet, ditambah 6 pajak lainnya yang sudah dikelola daerah, di antaranya pajak restoran, hotel, penerangan jalan umum (PJU), parkir, hiburan, dan PLN/ genset.

Suryadi menyebutkan target peningkatan PAD dapat tercapai. Karena selain penambahan pajak yang akan dikelola daerah, juga ada penambahan sektor pajak lainnya di bidang restoran dan hotel.

"Pada 2011, untuk pajak restoran akan ada penambahan yaitu setiap restoran atau rumah makan berpendapatan minimal Rp 300 ribu/hari maka dapat dikenai pajak. Tidak melihat restoran atau warteg tetapi melihat pendapatan per harinya," terang Suryadi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjaksuma, Rabu (15/12).

Disebutkan, penambahan sektor pajak juga dari pajak hotel. Pada tahun 2011, pemilik kontrakan minimal 10 rumah dan pemilik vila, dan cottage juga dikenai pajak. "Dengan penambahan wajib pajak, diharapkan dapat menambah PAD Kota Cimahi 2011," ujarnya.

Suryadi menyampaikan, perda mengenai penambahan pajak restoran dan pajak hotel ini sudah disahkan seminggu lalu. "Dalam penerapannya, kami terus melakukan sosialisasi sekitar 2-3 bulan. Dan rencananya sudah diberlakukan mulai Februari atau Maret 2011 nanti," terangnya.

Saat ini, pungutan pajak dari restoran masih bersifat flat. Dengan peraturan baru, pajak yang disetorkan ke depan sesuai omzet pendapatan. Karena pajak restoran sebesar 10% itu sebenarnya ditanggung pembeli dengan bukti nota/bon atau struk yang otomatis dicetak mesin hitung.

Target pendapatan untuk restoran dari Rp 1,6 miliar di 2010 menjadi Rp 2 miliar di 2011, sedangkan hotel menjadi Rp 51 juta dari asalnya Rp 9 juta.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021