Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 10 Desember 2010

Dinas Perhubungan Kota Cimahi Akan Tertibkan Polisi Tidur


Dinas Perhubungan Kota Cimahi akan segera menertibkan pembatas kecepatan (polisi tidur) yang dibuat oleh warga di jalan arteri. Saat ini sosialisasi aturan sudah dilakukan untuk mengingatkan warga bahwa pembatas kecepatan tidak boleh dibuat sembarangan baik dari segi tempat maupun bentuknya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Odang Masdar menyayangkan masyarakat yang sering kali membuat pembatas kecepatan di jalan arteri tanpa ijin. Padahal saat jalan rusak, mereka juga yang dirugikan.

Selain menyalahi aturan, pembuatan polisi tidur di jalan arteri juga bisa mempercepat kerusakan jalan dan menyebabkan kecelakaan. “Jika terjadi kecelakaan akibat pembatas jalan yang tak sesuai aturan, orang yang membuatnya bisa dituntut pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang celaka,” tuturnya.

Dari pantauan “PRLM”, memang tidak sedikit jalan arteri yang dipasangi pembatas kecepatan oleh warga tanpa mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Di Jln. Pasantren misalnya, tidak sedikit polisi tidur dibuat dengan tinggi dan lebar tidak sesuai aturan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 3 Tahun 2004 pasal 5, sudah ada ketentuan bahwa pembatas kecepatan harus dibuat dengan tinggi maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Dalam pasal 4 peraturan itu juga jelas tertulis bahwa alat pembatas kecepatan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas III C, dan jalan-jalan di mana sedang dilakukan konstruksi. Selain itu, perlu juga didahului dengan rambu peringatan

Odang mengakui, maksud warga dalam membuat pembatas kecepatanmemang sebenarnya baik. Mereka bermaksud agar kendaraan yang lewat bisa mengurangi kecepatan dan menghindari terjadinya kecelakaan. “Namun, ternyata dari pantauan kami dampaknya lebih banyak merugikan,” katanya ketika ditemui Jumat (10/12).

Odang menjelaskan, keberadaan pembatas kecepatan yang tidak tempat dan aturan bisa menyebabkan beberapa kerugian fatal seperti jalan cepat rusak, polusi udara yang lebih tinggi karena kendaraan melaju lambat. “Belum lagi kerugian waktu ekonomis para pengguna jalan,” katanya.

Saat ini, Dishub Kota Cimahi akan mulai melakukan sosialisasi untuk menanggulangi masalah ini. “Peraturan wali kota untuk ini sudah ada dan sudah mulai disosialisasikan,” ucap Odang.

Untuk pembatas kecepatan yang sudah ada, ke depan juga akan ditertibkan (dibongkar). Namun, langkah jangka pendek yang harus segera dilakukan adalah pengendalian agar tidak ada pembuatan pembatas kecepatan baru di jalan arteri. “Setelah itu pengawasan, baru penertiban (pembongkaran),” kata Odang.



Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021