Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Selasa, 02 Juni 2009

Menuju Kota "Cyber", Cimahi Siapkan Perangkatnya

Dalam rangka menuju kota cyber, Kota Cimahi terus mengembangkan sarana dan prasarananya. Tidak hanya itu, Cimahi pun terus mempersiapkan sumber daya manusia yang andal. Salah satunya dengan pemahaman mengenai segala aturan hukum yang bersinggungan dengan dunia cyber.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija pada acara Sosialisasi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Gedung A Kantor Pemerintahan (Pemkot) Kota Cimahi, Rabu (27/5).

"Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan lebih awal dibanding dengan kabupaten dan kota lainnya karena memang kebutuhan Kota Cimahi yang tengah membangun sebagai pusat cyber," demikian kata walikota.

Untuk mendukung terwujudnya Cimahi Cyber City (C3), seluruh masyarakat harus dilibatkan. Tidak hanya dalam pembentukan C3, namun juga dalam pelaksanaannya. Untuk itu, masyarakat pun dituntut untuk memahami peraturan yang mengatur masalah yang berkenaan dengan dunia cyber.

"Merupakan kewajiban untuk menyosialisasikan UU ini pada masyarakat, selain pemerintahan tentunya. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat paham mengenai hukumnya dan juga mengerti norma-norma seperti apa yang harus dibangun di setiap individu dalam penerapannya," ujar Walikota.

Pada acara sosialisasi tersebut, Pemkot Cimahi tidak hanya menghadirkan peserta dari kalangan pemerintahan, tapi juga mengundang para tokoh masyarakat dari tiap-tiap RT yang ada di Cimahi.(Bag. Humas dan Protokol)
Share:

86 Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 86 warga Kota Cimahi terjaring razia yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Rabu (27/5). Sebagian besar warga yang terjaring itu adalah tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) dan PKL yang berjualan ditempat terlarang.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto, operasi bagi pelanggar KTP dan kipem, dalam rangka penegakan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kependudukan. Sedangkan penertiban PKL yang dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Cimahi, dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. "Diharapkan dari operasi ini, ada peningkatan kesadaran hukum, mengenai kependudukan maupun ketertiban umum," katanya.

Juperianto menghimbau, agar setiap warga untuk selalu membawa kartu tanda pengenal setiap akan bepergian. "Selain untuk mematuhi peraturan, hal itu juga berguna bila terjadi sesuatu pada kita seperti misalnya kecelakaan," ujarnya.

Selain operasi yustisi, Satpol PP bekerja sama dengan pengadilan negeri juga menggelar sidang. Sidang itu dilakukan untuk menindaklanjuti 86 warga yang terjaring operasi tindak pidana ringan sejak tiga hari lalu, meski yang hadir hanya 77 orang. Mulai dari yang tidak memiliki KTP atau Kartu Identitas Penduduk Sementara, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Cimahi, sampai dengan pelaku usaha yang izin usahanya masih menggunakan dari Kab. Bandung.

Sidang tipiring yang dipimpin hakim A. Simbolon, SH dari Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin berlangsung sekitar pukul 09.30-12.00 WIB. Dari putusan hakim, pengenaan denda, terutama bagi pelanggar identitas kependudukan, seperti belum punya KTP dan KIPEM, dengan besaran denda berkisar antara Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Namun di antara mereka ada salah seorang warga yang didenda Rp 1 juta, berkaitan dengan izin usaha.

"Jadi mereka yang disidangkan hari ini, terdiri atas masyarakat umum hasil operasi yustisi hari ini dan PKL serta mahasiswa yang terjaring dalam operasi penegakan ketertiban dan kependudukan hari sebelumnya," ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto.

Sedangkan untuk PKL, lanjut Juperianto, tidak dikenai denda uang seperti yang berlaku tahun-tahun sebelumnya. Sekarang hakim langsung menjatuhkan sanksi tipiring, berupa kurungan selama 15 hari dan masa percobaan selama 4 bulan. Itu untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran yang kemungkian bisa dilakukan kembali oleh PKL.

"Dengan vonis 15 kurungan dan masa percobaan 4 bulan. Artinya dalam masa empat bulan dalam pengawasan Satpol PP, jika melanggar, dia akan kena kurungan 15 hari, tanpa sidang lagi," jelas Juperianto. (Bag.Humas dan Protokol)
Share:

Walikota Cimahi Lantik Pengurus BAZ

Walikota Cimahi, Ir.HM.Itoc Tochija,MM melantik pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Cimahi periode tahun 2009-2012, di Aula Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Selasa (26/5). Susunan pengurus yang dilantik diantaranya adalah Ketua Pelaksana, H.Abun Bunyamin, Sekretaris, Engko Muhliana dan bendahara, Hj. Nila Setiawati.

Dalam kesempatan ini, walikota menyampaikan kalau melihat komposisi dari kepengurusan ini optimis walaupun undang - undang perzakatan yang ada Indonesia belum bisa diaplikasikan secara sepenuhnya, namun para pengurus BAZ sudah bisa berorientasi kearah sana dan juga sudah mulai bagaimana usaha-usaha bukan hanya saja secara konservatif yang biasa tapi dengan menggunakan strategi yang kita lihat dari beberapa lembaga zakat lainya sudah berhasil dan menarik simpatik umat.

Menurut walikota Itoc Tochija, Kalau melihat nilai yang dimiliki oleh zakat ini, betul-betul sangat strategis yang menyangkut terhadap kesadaran umat. Tinggal bagaimana para pimpinan pengurus BAZ di Kota Cimahi khususnya memiliki konsep dan strategi yang tepat dalam menyampaikan sosialisasi mengenai zakat kepada masyarakat.
" Sudah dipahami sekali bahwa zakat ini biasa dilakukan dan harus merupakan kesadaran setiap individu yang mamiliki kewajiban tersebut." katanya

Walikota berharap, bahwa dalam rencana pengeluaran atau belanja hasil BAZ mudah-mudahan ada pertimbangan untuk mengalokasikan terhadap kegiatan-kegitan sosial ekonomi, sehingga dapat mendukung terhadap program pemerintah kota dalam rangka mendorong kemajuan pembangunan kota, " Di Cimahi ini memiliki panti-panti sosial yang jumlahnya cukup banyak " ujarnya.
Share:

Rabu, 27 Mei 2009

Swindu Kota Cimahi

Tahun 2009 merupakan tahun yang ke 8 pelaksanaan otonomi di Kota Cimahi sejak meningkatnya status Cimahi dari kota administratif menjadi kota otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi.

Dengan segala keterbatasan sumber daya pembangunan tetapi dengan dorongan semangat untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya, dalam kurun waktu tersebut telah banyak kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun swasta dalam kerangka kekotaannya.

Kondisi tersebut merupakan sebuah tantangan dan harapan untuk seluruh komponen-komponen pembangunan di Kota Cimahi untuk tetap meningkatkan kinerja dan akselerasi pembangunannya agar Kota Cimahi dapat memberikan pengharapan sebagai kota yang sejajar dengan kota-kota lainnya di Indonesia serta memberikan kenyamanan, keindahan, ketentraman serta kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Oleh karena itu dalam rangka peringatan hari jadi Kota Cimahi yang ke 8, sudah sepatutnya untuk dapat lebih mensyukuri hakekat otonomi sebagai bagian introspeksi dan pemicu peningkatan kinerja pembangunan untuk mewujudkan Cimahi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Agamis dan Produktif dilandasi Iman, Taqwa, Obyektif dan Cerdas.
Share:

Jumat, 08 Agustus 2008

The New 7 Wonders of the World campaign was a resounding success, in which more than 100 million votes were cast and which took democracy to a new global level. Now, the second campaign organized by the non-profit New7Wonders Foundation, to choose the New 7 Wonders of Nature, is off to a promising start: Some 200 nominations were submitted by some half a million people within the first few months of the campaign.
Call for Official Supported Nominees!

Nominations can be submitted for the New 7 Wonders of Nature campaign until December 31, 2008. Check the world map now to ensure that your favorite natural site has been suggested, then get in touch with local authorities to make sure they form an Official Supporting Committee for the nominee.

Vote for your nominee!
Voting for nominees will continue through 31.12.08. Then, a panel of experts will create a list of 21 candidates from which voters worldwide will elect the New 7 Wonders of Nature. The New7Wonders Panel of Experts, under the leadership of Prof. Federico Mayor, former Director-General of UNESCO, will select the 21 Finalists from the top-ranked Official Supported Nominees (to ensure the fairness of the process, the names of the Panel of Experts will be released after their decision has been made). The 21 finalists will then be put to popular vote.

There are 3 nominees from Indonesia :
Krakatau, Volcanic Islands
Lake Toba, and
Komodo National Park, National Park

Let your voices be heard, vote for them by clicking on:
http://www.new7wonders.com/nature/en/vote_on_nominees/

The list of nominees and the mechanics for voting are posted on the poll’s official website www.new7wonders.com while the live rankings can be viewed at http://www.new7wonders.com/nature/en/liveranking.

Brief of Indonesia's nominees :

Krakatau, is a volcanic island in the Sunda Strait between Java and Sumatra in Indonesia. TheA fishing boat and the erupting crater of Anak Krakatau (www.volcanodiscovery.com) name is used for the island group, the main island (also called Rakata), and the volcano as a whole. It has erupted repeatedly, massively, and with disastrous consequences throughout recorded history. The best known eruption culminated in a series of massive explosions on August 26 - 27, 1883, which was among the most violent volcanic events in modern times. With a Volcanic Explosivity Index of 6, it was equivalent to 200 megatons of TNT — about 13,000 times the yield of the Little Boy bomb (13 to 16 KT) that devastated Hiroshima, Japan.

The 1883 eruption ejected more than 25 cubic kilometres of rock, ash, and pumice, and generated the loudest sound historically reported: the cataclysmic explosion was distinctly heard as far away as Perth in Australia approx. 1,930 miles (3,110 km), and the island of Rodrigues near Mauritius approx. 3,000 miles (5,000 km). Near Krakatau, according to official records, 165 villages and towns were destroyed and 132 seriously damaged, at least 36,417 (official toll) people died, and many thousands were injured by the eruption, mostly from the tsunamis that followed the explosion.

The eruption destroyed two-thirds of the island of Krakatau. Eruptions at the volcano since 1927 have built a new island in the same location, called Anak Krakatau (child of Krakatau).[This island has a radius of roughly 2 kilometers and a high point around 200 meters above sea level. The original island of Krakatau had a high point at an estimated 2000 meters above sea level and had a radius of 9 kilometers.
Share:

Kamis, 17 April 2008

Sejarah Kota Cimahi

Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer - Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 – 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.

Image
Dasar hukum pembentukan kota Cimahi : Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi
Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

Image
Kompleks Pemerintahan Kota Cimahi
Secara Geografis wilayah Kota Administratif Cimahi mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi, industri dan perdagangan, perhubungan serta pendidikan. Kota Administratif mempunyai prospek yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan, perlu dibentuk menjadi Kota Cimahi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Maka pada tanggal 18 Oktober 2001 dibentuklah Kota Cimahi yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan melalui proses penelitian dari lima perguruan tinggi negeri dan swasta yaitu Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Tekhnologi Bandung (ITB), Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN ), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Jend. Ahmad Yani (Unjani). Dimana proses tersebut meneliti tentang persyaratan Daerah Otonom yaitu luas wilayah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah penduduk serta kehidupan sosial politik ekonomi dan budaya, dengan demikian Kota Cimahi adalah Daerah Otonom yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.

Share: