Pemkot Cimahi akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) parsial selama 14 hari ke depan hingga 2 Juni.
Wali
Kota Cimahi Ajay M. Priatna, mengungkapkan perpanjangan masa PSBB
parsial tersebut lantaran Kota Cimahi masuk zona merah penyebaran Corona
Virus Disease atau COVID-19.
"PSBB tahap 2 besok berakhir, tapi
Cimahi akan memperpanjang PSBB selama 2 minggu lagi karena menurut
perhitungan provinsi, Cimahi ini masuk zona merah. Semua wilayah di
Cimahi tidak begitu baik untuk dikunjungi," ujar Ajay saat ditemui,
Selasa (19/5/2020).
Secara aturan, tidak akan ada yang berbeda dengan PSBB yang sebelumnya
diterapkan. Namun ada beberapa jalan protokol yang akan dilakukan
penutupan.
"Kita coba kurangi aktivitas masyarakat, karena selama PSBB tahap 1
dan 2, masyarakat justru beraktivitas secara normal. Idealnya selama
PSBB hanya 30 persen masyarakat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Ajay
juga sangat menyayangkan terjadinya kerumunan masa di sejumlah pasar
tradisional menjelang Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi.
"Kami
sudah minta Satpol PP untuk melakukan penertiban, tapi memang belum ada
hasilnya. Penertiban harus dilakukan, kami evaluasi dan rapatkan dulu
langkahnya seperti apa," terangnya.
Berdasarkan data di https://covid19.cimahikota.go.id// , saat ini
kasus positif di Cimahi mencapai 73 kasus. Rinciannya 51 orang positif
aktif, 19 orang sembuh, dan 3 orang meninggal dunia.
"Sebetulnya
dari segi kesehatan PSBB 1 dan 2 cukup berhasil, karena tidak ada
lonjakan kasus baru. Kasus yang terkonfirmasi itu kan yang hasil swabnya
baru keluar. Kalau kasus barunya tidak ada," bebernya.
Ajay
meminta masyarakat untuk mematuhi aturan selama PSBB tahap ke 3
diberlakukan dan tetap menerapkan protokol kesehatan social serta
physical distancing.
"Mau tidak mau aturan PSBB parsial ini harus
diikuti. Karena Cimahi ini masih zona merah. Kalau banyak pelanggaran,
prediksi pasca lebaran bisa saja ada kasus-kasus baru, tapi kita tidak
inginkan itu," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar