Kejari Bandung Tahan Mantan Kepala Daop IV PT KAI
PT KAI |
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi via ponselnya, Selasa (23/4/2014).
"Kami menahan tersangka AW sejak Senin (22/4/2013) kemarin di Rutan Kebonwaru Bandung," ujar Rinaldi.
Ia menyebutkan, mantan Kepala Daop IV Semarang tersebut terjerat kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Kabid Sarana Kereta PT KAI pada tahun 2009 lalu.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu saat pengadaan genset, seharusnya bisa dapat 11, ini hanya dapat 5 unit. Itu karena di-mark up," tuturnya.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa ditaksir Rinaldi mencapai Rp 2,5 miliar. "Kerugiannya di atas Rp 2,5 miliar. Tapi itu belum perhitungan resmi," kata Rinaldi.
Sebelumnya, Kejari Bandung juga telah menahan dua tersangka lainnya pada Maret lalu. Mereka yaitu dua orang rekanan AW yang diduga turut serta dalam korupsi. Rinaldi menargetkan, berkas kasus ini akan segera diserahkan ke pengadilan pada pertengahan Mei mendatang. -->
0 comments:
Posting Komentar