Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Cimahi membuka informasi seluas-luasnya kepada publik dan media massa. Namun, informasi publik yang bersifat ketat, terbatas dan tidak permanen dikecualikan dalam hal ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Harjono mengatakan, keterbukaan informasi di Pemkot Cimahi didasari oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan tersebut dikuatkan oleh Surat Keputusan Walikota Cimahi No. 488/Kep.85-HMS/2011 tentang PPID pada Pemkot Cimahi dan Peraturan Wali Kota Cimahi No. 4 Tahun 2011 tentang Tata kerja PPID di lingkungan Pemkot Cimahi.
Pada prinsipnya, kata Harjono, media massa dan masyarakat umum bisa meminta bantuan kepada PPID terkait informasi di luar informasi yang dikecualikan. “PPID akan membantu memperoleh informasi tersebut dari dinas terkait di lingkungan Pemkot Cimahi,” ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Kehumasan Daerah di lingkungan pemkot Cimahi, Rabu (30/3).
0 comments:
Posting Komentar