Informasi Seputar Kota Cimahi

Rabu, 19 Desember 2018

Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES)

Sistem Informasi Manajemen Desa

Sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, merupakan tantangan yang harus dijawab oleh lembaga pemerintahan dalam menjalankan fungsinya. Di lain pihak, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara handal, cepat dan akurat.

  • Berlakunya Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Dengan diterbitkannya UU Desa 2014 sesungguhnya yang sedang dikerjakan adalah “melakukan perubahan” untuk “desa” khususnya untuk kemakmuran masyarakat desa.
  • Anggaran desa yang cukup besar berasal dari APBN sebesar minimal Rp 1,1 miliar pada tahun 2016, dan meningkat menjadi Rp 1,4 miliar di 2017
  • Bahwa untuk kemakmuran masyarakat desa perlu dirancang sistem organisasi desa yang lebih baik, pendekatan pembangunan tentang desa secara lebih baik, pengaturan relasi antara desa dengan supra desa lebih baik, penganggaran budget untuk desa secara lebih baik.
  • Pembuatan Peta Batas Wilayah Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peta Batas Wilayah Desa seyogyanya tidak hanya menyajikan batas wilayah desa tetapi juga menyajikan data dan informasi yang ada dalam desa tersebut (Profile Desa), demikian juga halnya dengan administrasi kependudukan yang meliputi pelayanan-pelayan ditingkat desa, baik perijinan dan non perijinan.
  • Pada gilirannya setiap pihak di desa dan supradesa harus mengawasi dan mengawal dana desa agar digunakan secara optimal.

Dukungan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang diterapkan pada pemerintah desa akan mendorong data tunggal yang dengan mudah diupdate oleh aparatur desa dengan mengedepankan kesederhanaan operasional. Pada pelaksanaannya tidak lupa akan pentingnya proses pendampingan untuk memampukan aparatur dalam mengelola TIK. Data yang tersimpan dengan baik sangat mendukung kinerja pemerintah desa sesuai azas efisien dan efektif, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, ketelitian, kejelasan, singkat dan padat dan logis dan meyakinkan dalam rangka penyusunan perencanaan desa, perbaikan administrasi desa dan pelayanan publik.

Simdesa terdiri dari :

  • Surat Keterangan Pengantar
  • Surat Keterangan Penduduk
  • Surat Keterangan Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Jual Beli
  • Surat Keterangan SKCK
  • Surat Keterangan Beda Identitas
  • Surat Keterangan Bepergian / Jalan
  • Surat Keterangan Kurang mampu
  • Surat Pengantar Izin Keramaian
  • Surat Pengantar Laporan Kehilangan
  • Surat Keterangan Usaha
  • Surat Keterangan Jamkesos
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Permohonan Akta lahir
  • Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta
  • Surat Permohonan Duplikat Kelahiran
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Lahir/Mati
  • Surat Keterangan Untuk Nikah
  • Surat Keterangan Pergi Kawin
  • Surat Keterangan Wali Hakim
  • Surat Permohonan Duplikat NikahSurat Permohonan Cerai
  • Surat Keterangan Pengantar Ruju/Cerai
  • Surat Keterangan Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili Usaha Non Warga
  • Surat Keterangan Beda Identitas KIS
  • Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah
  • Surat Keterangan KTP Dalam Proses

Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi :

PT Intimitra Ciptakarya

Telp : 081224039350

Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021