Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 24 September 2016

Persiapan Perda SOTK, Dewan Ngawi Berguru Ke Cimahi

Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Ngawi tengah melakukan studi banding ke Kota Cimahi dalam beberapa hari kedepan untuk mencari referensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Ketua DPRD Ngawi Dwi Rianto Jatmiko membenarkan, jika studi banding ke Kota Cimahi Jawa Barat erat kaitanya dengan perubahan SOTK terbaru sesuai amanah PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Melalui Pansus V telah studi banding ke Cimahi untuk mencari referensi sekaligus pengkayaan materi untuk membuat Perda SOTK di Ngawi. Mengapa Cimah yang dipilih karena di daerah ini memang sudah menetapkan tentang Perda SOTK tersebut,” terang Dwi Rianto Jatmiko, Jum’at (23/09).
Ungkapnya, dibawah komando Amirul Yati Pansus V bakal mencari gambaran dasar pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bakal diberlakukan per 31 Desember 2016 itu. Pria yang kerap disapa Antok ini pun menjelaskan, hasil studi banding menjadi bekal untuk menuntaskan sederet pekerjaan sebelum perubahan satuan kerja daerah diberlakukan.
Antok pun tidak mengelak jika pemerintah daerah sekarang ini harus menyusun dua versi anggaran maupun program, pertama versi yang kewenangannya ditarik provinsi maupun pusat. Atau versi sesuai dengan Permendagri Nomor 31  tahun 2016 tentang pendoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2017 paling tidak minggu pertama Oktober 2016 nanti harus dimasukan.
Mengapa demikian, Perda SOTK itu sendiri paling tidak akhir September 2016 ini memang harus di ‘dok’ agar R-APBD 2017 yang dimasukan di awal Oktober tersebut secara otomatis bisa menyesuaikan dengan Perda SOTK terbaru. Dia mencotohkan, nomeklatur SKPD maupun fungsi bidang tugasnya harus sudah menyesuaikan Perda terbaru termasuk penganggaranya.
Sisi lain ketika disinggung tentang SOTK mendasar PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut Antok mengingatkan, harus disesuaikan dengan urusan kewenangan, Kedua menyesuaikan dengan bobot, analisasi beban kerja. SOTK baru yang akan muncul itu, dengan berbagai tipe, baik tipe A, tipe B dan tipe C. Sesuai dengan beban kerja  yang diserahkan kepad SKPD dimaksud.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021