Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 01 Februari 2014

Korupsi Alkes, Kejati Jabar Bidik Anggota Dewan Cimahi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di Kota Cimahi tahun 2011 senilai Rp 9 miliar. Sejumlah saksi termasuk anggota legislatif telah diperiksa dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, anggota dewan tersebut bisa menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar P Joko Subagio saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/1/2014).

"Itu (kasus alkes Cimahi) masih jalan terus. Kita sudah ekspose dua tiga kali. Kita masih melakukan pendalaman, tinggal tunggu saja," ujar Joko.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Jabar baru menetapkan status tersangka pada satu orang yaitu mantan Direktur Utama RSUD Cibabat, Kota Cimahi dr Endang Kusumah Wardani.

Ia mengatakan, jika ada hal yang mengarah pada seseorang disertai bukti maka akan terus didalami. "Siapapun yang mengakibatkan kerugian negara, kalau memang ada bukti yang menambah ya mungkin," katanya.

Saat dikonfirmasi soal adanya keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, Joko mengatakan sejauh ini anggota dewan tersebut baru dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya, ada dari DPRD yang sudah kita mintai keterangannya. Soal kemungkinan tersangka baru ya kita lihat nanti," tutur Joko.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021