Informasi Seputar Kota Cimahi

Sabtu, 01 Februari 2014

DPRD Kota Cimahi Merasa tak Pernah Dipanggil Kejati Jabar

Jajaran DPRD Kota Cimahi memastikan tidak ada anggota DPRD Kota Cimahi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Hal itu membantah pernyataan Kejati Jabar yang mengaku telah memeriksa anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman, kepada "PRLM", Kamis (30/1/2014). "Tidak ada pemanggilan dari Kejati Jabar untuk anggota legislatif Cimahi terkait kasus alkes di RSUD Cimahi," katanya.
Ajang menyatakan, anggaran pengadaan alkes untuk RSUD Cibabat berasal dari Bantuan Gubernur Jabar. "Ketika disebut dalam pemberitaan legislatif Cimahi diperiksa dan ada kemungkinan terkait dalam kasus alkes RSUD Cibabat, terus terang kami kaget dan merasa dirugikan," ujarnya.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cimahi Suryadi melalui Kasubbag Humas dan Protokoler Niagara Raharja, sesuai konfirmasi kepada ketua DPRD Kota Cimahi, tidak ada anggota dewan yang diperiksa Kejati Jabar terkait kasus alkes RSUD Cibabat seperti dimuat di pemeritaan. Demikian pula konfirmasi di bagian Setwan Kota Cimahi.
"Berbicara prosedur, surat untuk dewan pasti diterima Setwan Kota Cimahi. Lalu disampaikan tanpa dilihat isinya karena kami tidak berwenang. Dalam data kami, tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan dari Kejati Jabar untuk anggota DPRD Kota Cimahi. Sehingga, dari data surat masuk tersebut dipastikan tidak ada anggota dewan yang pernah dipanggil oleh Kejati Jabar terkait alkes RSUD Cibabat," katanya.
Berita "PRLM" sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur RSUD Cibabat dr EKW.
Kepala Kejati Jabar P. Joko Subagyo mengatakan pemeriksaan itu merupakan kelanjutan untuk mendalami kasus tersebut. Bahkan diakui beberapa kali penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi.
Lebih lanjut, Joko mengatakan mengenai pemeriksaan anggota DPRD Kota Cimahi itu apakah penambahan tersangka memang dari kalangan DPRD. “Ada kemungkinan penambahan tersangka bisa saja, yang jelas siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara mengatakan selama ini penyidik sudah memeriksa Saksi-saksi semua mulai dari kalangan rumah sakit dan pejabat terkait seperti dari PPK, bendahara, rekanan dan lain-lainnya. "Untuk keterlibatan rekanan lihat perkembangan penyidikan dan hasil dari BPKP," katanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021