Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 22 Februari 2013

Nabi Palsu dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

"Nabi Palsu" dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Sidang kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya dituntut hukuman dua setengah tahun penjara.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asril, SH saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/2/2013).
 
JPU menilai Rohmansyah telah melanggar  Ketetapan Presiden No.1/PNPS/1965 serta melanggar KUH Pidana tentang penodaan atau penistaan agama. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan ajaran agama Islam beberapa lalu di wilayah Bandung.

Selama persidangan berlangsung terdakwa nampak tenang bahkan saat JPU membacakan tuntutannya.Terdakwa juga menyatakan tetap yakin akan ajarannya tidak salah,meski beberapa pengunjung beberapa kali mencemoohnya.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut dihadiri puluhan perwakilan elemen ormas Islam di Bandung. Hari Nugraha selaku Humas Forum Islami (FIS) Jabar menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu ringan untuk kasus penistaan agama dengan menganggap dirinya nabi.

“Mestinya kasus penodaan agama hukumannya minimal 5 tahun atau tuntutan umat Islam ya hukuman mati,” terang Hari.

Meski demikian menurut Hari, pihak FIS yang terdiri dari elemen ormas Islam seperti Pagar Aqidah (Gardah), Laskar Sabilillah, Komite Peduli Umat Bandung (KPUB), Insan kamil, Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan yang lainnya menyatakan tetap menghormati putusan hukum . Namun demikian pihaknya masih berharap agar nantinya hakim dalam menjatuhkan vonis tidak lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Minimal sama dengan tuntutan JPU,syukur bisa lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku atau calon pelaku penistaan Islam,” harap Hari.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Rohmansyah (53) merupakan pimpinan aliran kelompok Qur’aniyah.Ia mengaku sebagai nabi baru yang telah menyebarkan ajaran Islam dengan  Qur’an yang telah diperbaharui dengan wawasan ke-Indonesia-an.Warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab. Bandung Barat ini telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni melarang shalat wajib 5 waktu, meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah (Ka’bah), melakukan shalat tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.


Rohmasyah sendiri mengaku berpangkat Nabi dengan alasan sudah dua kali bermimpi bertemu dengan Malaikat Jibril yang mengangkatnya menjadi Rasul.Bahkan hingga kini dirinya mengaku terus berguru dengan Malaikat Jibril yang senantiasa menurunkan wahyu kepadanya.*
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021