Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 01 Februari 2013

DPRD Gelar Paripurna Pemakzulan Aceng Hari Ini

DPRD Gelar Paripurna Pemakzulan Aceng Hari Ini

Bupati Garut
DPRD Kabupaten Garut akan menggelar sidang paripurna membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri di gedung DPRD setempat, Jumat (1/2).

"Dalam sidang paripurna itu akan dibacakan putusan Mahkamah Agung dan keputusan DPRD Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati kepada wartawan.

Rapat paripurna menghadirkan seluruh anggota DPRD Garut dan telah mengundang Aceng HM Fikri untuk menghadiri sidang itu.

Rapat paripurna dibuka untuk umum. Pihak DPRD telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan selama berlangsungnya sidang.

Hasil sidang akhir mekanisme pemberhentian jabatan Bupati Garut itu, selanjutnya diserahkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Hasil putusan paripurna nanti diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri," katanya.

Sementara itu, Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.

MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari jabatannya.

Aceng Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Pemeriksaan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh penyidik Polda Jabar masih sebatas saksi.
Namun, polisi masih memperdalami laporan yang ditujukan kepada Aceng, yakni dugaan melanggar UU No 23/2002 Pasal 81 dan atau Pasal 88 dan pasal 280 KUHPidana tentang perkawinan tanpa diketahui istri sah.

Dengan sangkaan pasal tersebut, Aceng terancam hukuman maksimal 15 tahun perjara.

"Ancaman hukumannya 13 tahun sampai 15 tahun dengan denda 300 juta," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Slamet Riyanto didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Asril Alius seusai pemeriksaan Aceng di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Selasa (29/1) malam.

Slamet memastikan kasus tersebut segera digelar secepatnya. Dia pun mengatakan, gelar perkara itu akan dilakukan pada Selasa (5/2) depan. "Gelar perkara untuk mendalami kasus ini, dan melibatkan semua unsur," ujarnya.

Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021