Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 20 Januari 2013

Izin Apotik Kota Cimahi Bikin Warga Bingung

Izin Apotik Kota Cimahi Bikin Warga Bingung

Salah seorang pemilik apotik di Kota Cimahi mengaku bingung dengan upaya memperoleh izin baru penyelenggaraan apotik dari Pemerintah Kota Cimahi.Dia mengaku sudah menjalankan usaha apotiknya sejak tahun 1994 berdasarkan izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sebelum Kota Cimahi dimekarkan dari Kabupaten Bandung.
Kepada LICOM ia mengaku, sudah berulang kali didatangi pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi agar mengurus perizinan apotik yang baru. “Salah satunya saya diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB),“ kata pemilik apotik tersebut dan memohon untuk tidak mencantumkan namanya dalam pemberitaan LICOM di Cimahi, Kamis (17/1/2013).
Pengelola apotik tersebut menunjukkan resi penyerahan berkas untuk mengurus IMB seperti yang diperintahkan Dinkes Cimahi kepada LICOM. Dalam resi tersebut tertera penerimaan berkas pada tanggal 27 Januari 2012.
“Petugas Loket I pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi sudah menerima berkas sudah setahun yang lalu. Ironisnya, selama setahun, saya tidak menerima jawaban yang pasti dari KPPT Cimahi,“ jelas pengelola apotik tersebut.
Ia mengaku, baru hari ini pihak petugas Loket I memberikan jawaban yang pasti walaupun permohonan IMB-nya bakal ditolak. “Tadi petugas mengatakan bahwa biasanya IMB yang dikeluarkan harus memiliki luas kavling minimal 120 Meter persegi,“ jelasnya.
Ia pun mengaku, lahan tempat apotiknya berdiri sampai saat ini hanya seluas 77 M2. Ia mengatakan, bahwa dia kebingungan untuk menambah lahan lagi. “Anehnya lagi, jawaban tersebut baru muncul setelah 1 tahun berselang pengajuan IMB yang kami ajukan,“ tegasnya.
Sementara, informasi yang diperoleh LICOM, berdasarkan Peraturan Daerah No. 34 Kota Cimahi Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Izin Pelayanan Kesehatan dan Publikasi pada website KPPT Kota CImahi http://kppt.cimahikota.go.id/# tidak menyebutkan perlunya IMB bagi izin Penyelenggaran Apotik.
Persyaratan pemilik sarana apotik, antara lain Foto Copy NPWP dan Surat ijin Tempat Usaha / HO, tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat dan rekomendasi dari Puskesmas/Dinkes setempat. @desmanjon
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021