Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 10 Mei 2012

Polsek Cimahi Selatan Bekuk Empat Pelaku Curanmor

Jajaran Polek Cimahi Selatan berhasil mengamankan 17 unit kendaraan sepeda motor dari empat pelaku curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor). Keempat tersangka akan menjalani hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dedi Junaedi (32) dan Asep Wahyudin (26) berhasil ditangkap di Kampung Cihapit Barat, Cimahi Selatan. “Dari dua tersangka tadi Polsek Cimahi Selatan berhasil mengembangkan dan menangkap dua tersangka lagi yaitu Agus (22) dan Rahmat (38)” ujar Kapolsek Sujana di Kantor Polsek Cimahi Selatan Jalan Mendit III Cimahi Selatan, Selasa (8/5). Menurut Sujana mereka mempunyai modus incaran yaitu kendaraan motor yang terpakir di depan rumah. “Ketika rumah itu tidak dikunci, dengan menggunakan kunci T motor langsung dibawa kabur dan dijual kepenadah” ucapnya. Poksek Cimahi Selatan juga masih memburu dua DPO (Daftar Pencarian Orang) selaku penadah. Suhendar asal Cianjur dan Taryadi Asal Subang menjadi penadah dari empat tersangka yang sudah ditangkap
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021