Informasi Seputar Kota Cimahi

Minggu, 20 Mei 2012

Polres Cimahi Siap Tuntaskan Kasus Ajaran Sesat Rohmansyah

Kapolres Cimahi, AKBP Anwar, S.Ik, MSi berjanji akan menangani kasus dugaan aliran sesat yang disebarluaskan oleh Rohmansyah warga Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat secara tuntas dengan bukti-buktinya cukup untuk menjerat pelaku. Pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Bakorpakem untuk menguatkan bukti. "Bukti-bukti tersebut sangat kita butuhkan agar yang bersangkutan bisa segera kita proses. Namun tentunya hal itu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada sehingga kita ingin menegakkan supremasi hukum namun tidak melanggar hukum," jelas Anwar saat digelar pertemuan kembali dengan ormas Islam, MUI, FKUB, KUA dan Kemenag Kabupaten Bandung di Ruang kantor Mapolres Cimahi Jum’at sore (18/5). Pihaknya juga menilai apa yang dilakukan ormas Islam sudah benar sesuai dengan koridor hukum, yakni melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak main hakim sendiri. Dalam pertemuan tersebut Ketua FKUB Kab.Bandung Barat,H.Undang Abidin dan Perwakilan MUI Kabupaten Bandung Barat, Hoerudin S.HI mengungkapkan pada rapat yang digelar oleh Bakorpakem telah menyepakati bahwa jelas ajaran Rohmansyah sudah menyimpang dan dapat dikatakan sesat. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan kembali mengadakan rapat guna menyamakan persepsi mengenai ajaran Rohmansyah tersebut. “Kita juga perlu fatwa dari MUI yang menyatakan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan,”imbuh Undang. Sementara itu Kasatserse Polres Cimahi,AKP Agah Sonjaya menjelaskan pihaknya akan mengumpulkan barang bukti dan saksi-saki termasuk saksi korban jika ada. Dalam perdalaman penyidikan nanti pihaknya juga akan meminta saksi ahli untuk menguatkan dugaan ajaran sesat tersebut. "Harus kami akui pengetahuan kepolisian terutama tentang ajaran Islam secara detail dan mendalam masih terbatas,sehingga kami sangat membutuhkan saksi ahli untuk membandingkan ajaran Rohmansyah tersebut dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Saya kira dalam pendalaman kasus ini kami butuh saksi ahli khususnya dari MUI yang bisa menjelaskan kesesatan ajaran yang bersangkutan.Karena secara hukum di Indonesia polisi tidak berhak menyatakan suatu ajaran itu sesat atau tidak,yang berhak dalam hal ini tentunya para ulama" jelasnya. Agah menambhakan jika kemudian dalam perkembangannya muncul dugaan Rohmansyah diduga mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian tetap akan memeriksanya melalui psikiater setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Jika yang bersangkutan dinyatakan sehat maka penyidikan akan terus dilanjutkan sampai yang bisa disidangkan hingga ada putusan hukum.Namun jika dinyatakan gila atau ada gangguan kejiwaan maka penyidikan akan dihentikan dan direkomendasikan ke RS Jiwa. “Nah bisa gantian (jika ada gangguan jiwa) menjadi tugas bapak-bapak sekalian untuk ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaannya sekaligus meluruskan aqidahnya,” ujar Agah yang disambut tawa hadirin. Sementara itu ormas Islam yang tergabung dalam Forum Islami (FIS) melalui juru bicaranya Suryana Nurfatwa menyambut baik apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Namun pihaknya berharap kepolisian dan pihak terkait dapat segera menuntaskan kasus tersebut. "Kami tentunya sangat berharap polisi bisa menuntaskan kasus ini. tetapi sepenuhnya mekanismenya akan diserahkan kepada polisi. Kita tetap akan mengawal dan siap membantu penanganan masalah ini sampai tuntas.Kalau bisa segera dituntaskan dan jangan lama-lama," pintanya.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021