Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 18 November 2011

20 Pelaku Kriminalitas Diringkus

Dalam dua pekan terakhir, Polres Cimahi meringkus 20 orang tersangka tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pengedar narkoba.

Ke-20 tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Cimahi dan Kab. Bandung Barat. Mereka tidak hanya diciduk anggota Reskrim Polres Cimahi tetapi juga Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Cimahi.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 10 unit sepeda motor, beberapa kunci astag, dua golok, minicompo, dan televisi.

Kapolres Cimahi AKBP Anwar menyampaikan, pengungkapan para tersangka pelaku kejahatan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Seperti pada kasus curanmor yang hingga kini masih marak terjadi.

"Kasus curanmor merupakan yang tertinggi di wilayah hukum Polres Cimahi. Sehingga dalam menekan curanmor di masyarakat, kami berupaya mengerahkan segala kekuatan untuk membekuk para pelakunya. Pada kasus curanmor ini tidak hanya dilakukan ketika pemiliknya sedang tidak ada, tapi pelaku mengambil motor dengan disertai kekerasan," kata Anwar kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Kamis (17/11).

Anwar meyakinkan, selain menangkap para pelaku curanmor, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para penadah sepeda motor hasil curian.

Kurang waspada

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Agah Sonjaya mengatakan, tingginya kasus curanmor di Cimahi disebabkan mudahnya masyarakat memiliki motor. Selain itu, tingkat kewaspadaan masyarakat dalam menjaga sepeda motornya masih kurang.

"Tingginya kasus curanmor terjadi akibat keteledoran pemilik. Misalnya memarkir motor sembarangan dan tanpa menggunakan kunci ganda. Itu akan mudah mengundang pelaku kejahatan untuk mengambilnya. Untuk itu, dalam menekan kasus curanmor, diperlukan kewaspadaan dari warga untuk mengamankan barangnya masing-masing," terang Agah.

Berbeda dengan kasus pencurian biasa, pada kasus curanmor Agah menilai, pengungkapan pelaku lebih sulit karena barang bukti hasil pencurian (sepeda motor, red) cepat berpindah tangan. Ia mengatakan, barang hasil curian dijual ke sejumlah daerah seperti Cianjur Selatan dengan kisaran harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. "Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan masyarakat dalam menekan angka curanmor ini," tambahnya.

Para pelaku curat dan curanmor ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar KUHPidana pasal 363. Sedangkan pelaku curas diganjar dengan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara antara 7-12 tahun penjara.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021