Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 21 Juni 2011

Tarif Pajak Penerangan Jalan di Kota Cimahi Naik

Meski masih berada di bawah ambang maksimal yang ditetapkan undang-undang, pajak penerangan jalan di Kota Cimahi mengalami kenaikan dari 3 persen menjadi 5 persen. Tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Daerah No. 9/2011 tentang Pajak Daerah Kota Cimahi. Sementara dalam Undang-undang No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pajak penerangan jalan dibatasi sampai 10 persen.

Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan (Dispenda) Kota Cimahi Budi Raharja mengatakan, kenaikan tarif tersebut berlaku untuk wajib pajak rumah tangga (non industri). “Untuk industri kecil dulu tarifnya 10 persen serta industri menengah dan besar 2,49 persen. Sekarang selain naik, tarif untuk industri disamakan menjadi 3 persen,” ujarnya saat ditemui Senin (20/6).

Dengan tarif seperti itu, tambah Budi, pajak penerangan jalan hingga saat ini masih menjadi sumber pendapatan terbesar dibandingkan dengan jenis pajak lain. Pada 2010 lalu, realisasi pajak penerangan Kota Cimahi mencapai Rp 15,84 miliar atau 109,83 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,42 miliar.

Hingga akhir Mei 2011, pajak penerangan jalan juga sudah terealisasi hingga 42,8 persen. Sementara pajak lainnya seperti pajak hotel terealisasi 37,8 persen, pajak restoran 52,28 persen, pajak hiburan 53,87 persen, pajak reklame 68,91 persen, pajak parkir 80,97 persen, pajak air bawah tanah (ABT) 42,72 persen dan Bea Pemilikan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 34,78 persen.

Budi menegaskan, secara keseluruhan, pendapatan pajak Kota Cimahi per 31 Mei 2011 telah mencapai 44,17 persen. Jumlah tersebut ditambah pendapatan lain seperti retribusi dan kekayaan daerah yang dipisahkan sudah memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) sampai 44,04 persen. Sementara dana perimbangan sudah tercapai 47,76 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 29,98 persen.

Sementara itu, menurut Kepala Dispenda Kota Cimahi Suryadi, sektor pajak tahun ini memang menjadi andalan utama dalam meningkatkan PAD Kota Cimahi. “Tahun lalu pajak menyumbang sekitar 37 persen dari total PAD Cimahi. Tahun ini akan digenjot lagi untuk mengimbangi kenaikan target PAD,” katanya.

Seperti diketahui, target PAD Kota Cimahi 2011 memang naik cukup tinggi dari Rp 78 miliar pada 2010 sampai Rp 105 miliar. Begitu juga target pendapatan pajak yang naik dari Rp 16,71 miliar pada 2010 menjadi sekitar Rp 36,5 miliar pada 2011.

Secara detail, Suryadi menyebutkan pajak hotel tahun ini ditargetkan Rp 51,9 juta, pajak restoran Rp 2 miliar, pajak air bawah tanah (ABT) Rp 3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 16 miliar, pajak penerangan jalan Rp 14,7 miliar, dan pajak parkir Rp 120 juta
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021