Informasi Seputar Kota Cimahi

Kamis, 09 Desember 2010

Pedagang Cimahi Beromzet Rp 300 Ribu Sehari akan Dipungut Pajak

Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pada tahun 2011 akan menerapkan pungutan pajak bagi pedagang/wirausaha yang berpenghasilan Rp 300.000 per hari. Kebijakan yang akan diberlakukan tersebut berbeda dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya, yang akan menerapkan pungutan pajak bagi pedagang yang berpenghasilan Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan.

Menurut anggota Pansus XII, Robin Sihombing, semula DPRD Kota Cimahi dan Pemkot Cimahi sempat mewacanakan untuk menerapkan pajak dari para pengusaha yang berpenghasilan Rp 60 juta setiap tahunnya menjadi Rp 108 juta atau setara dengan Rp 300 Ribu per hari. Kenaikan batasan pungutan pajak bagi pedagang di Kota Cimahi, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi, juga untuk melindungi pengusaha kecil.

"Kalau kita masih berpegang teguh dengan omzet pajak Rp 60 juta per tahun, maka kasihan pengusaha kecil. Mereka akan semakin terbebani dengan pemungutan pajak tersebut. Apabila dengan perhitungan sebesar Rp 60 per tahun, maka pedagang warteg pun akan kena. Tetapi, dengan perhitungan yang telah diubah menjadi Rp 108 Juta per tahun, maka hanya pedagang menengah ke atas yang akan dipungut pajak. Nantinya, pajak yang diterima oleh pengusaha itu pada akhirnya dibebankan kepada para konsumen sebesar 10 persen," kata Robin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi, Suryadi mengatakan, sejak tahun 2002 pihaknya terus melakukan inovasi untuk meningkatkan PAD Kota Cimahi dengan mengajukan Perda Retribusi Pajak dan Retribusi. Dikatakan Suryadi, semula sumber pendapatan yang berasal dari pajak hanya enam jenis. Namun, saat ini sudah mencapai delapan jenis pajak, dan pada 2013 diperkirakan akan menjadi 11 sumber pajak.

"Saat ini, kita sedang mempersiapkan bahan untuk diajukan ke dewan melalui Perda Pengelolaan Pajak dan Retibusi yang di dalamnya mengatur 11 jenis pajak. Isi dari perda tersebut, akan mengatur sumber pajak yang belum sempat diberdayakan, seperti pajak restoran, tata boga dan caterring," kata Suryadi. Selain itu, pihaknya pun sedang melakukan uji potensi terhadap sejumlah calon objek pajak dan akan memaksimalkan pemungutan pajak dengan menggunakan pajak online, tambah dia.



Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021