Informasi Seputar Kota Cimahi

Jumat, 03 Desember 2010

DPU Cimahi Kesulitan Tertibkan Bangunan tak Berijin

Kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mampu menyulitkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi untuk menertibkan bangunan tak berijin. Dari semua bangunan yang ada, baru sekitar enam puluh persennya yang saat ini sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Agus Joko, sekitar empat puluh persen bangunan yang tidak memiliki IMB merupakan rumah tinggal milik kalangan masyarakat tidak mampu.

Di satu sisi, kata Agus, secara teknis warga tidak mampu tersebut memang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku tentang IMB. Namun, jika dipaksakan untuk membuat ijin pun rasanya sangat sulit. “Mereka pasti berkelit tidak memiliki uang untuk membuat IMB,” katanya.

Agus menegaskan, tarif retribusi IMB Kota Cimahi untuk rumah tinggal sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan daerah lain. Jika, di daerah lain, tarif retribusi IMB ada yang mencapai Rp 30.000 per meter persegi, di Kota Cimahi, tarif IMB yang berlaku saat ini masih sekitar Rp 5.750 per meter persegi untuk bangunan satu lantai untuk bangunan pokok. “Untuk bangunan berlantai, lantai 2 dan seterusnya dikenakan retribusi 3/4 dari tarif yang berlaku untuk setiap meter persegi,” tutturnya.

Sementara untuk bangunan pendukung seperti gorong-gorong, pagar, jalan, jembatan, lapangan, lantai terbuka, atau kolam, ada retribusi tambahan tarif yang beragam dari Rp 235 hingga Rp 2.500 per meter persegi. “Untuk bangunan jasa/perusahaan ada yang menggunakan konstruksi beton/baja dikenakan tarif Rp 10.000 per meter persegi masing-masing untuk bangunan utama maupun untuk bangunan pelengkap lain,” katanya menjelaskan.

Agus mengakui, untuk memaksakan masyarakat tidak mampu membuat IMB memang sulit. Namun, di sisi lain masih ada juga masyarakat yang sebenarnya mampu tapi tidak memiliki kesadaran untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan. “Setiap hari kami melakukan inspeksi dan pasti menemukan minimal satu kegiatan pembangunan yang dilaksanakan adanya IMB,” ujarnya.

Pada akhirnya, masyarakat yang masih kurang sadar ini memang mengurus IMB mereka setelah diberi teguran. Namun, Agus berharap, mereka bisa sadar sendiri. Terlebih dengan tarif yang cukup rendah, tidak akan terlalu memberatkan mereka. “Padahal partisipasi mereka bisa membantu pembangunan dengan menambah pemasukan daerah. Saat ini retribusi IMB baru menyumbang sekitar Rp 500 juta per tahun untuk APBD Kota Cimahi,” katanya menjelaskan.
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021