Informasi Seputar Kota Cimahi

Selasa, 02 Juni 2009

86 Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 86 warga Kota Cimahi terjaring razia yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Rabu (27/5). Sebagian besar warga yang terjaring itu adalah tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) dan PKL yang berjualan ditempat terlarang.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto, operasi bagi pelanggar KTP dan kipem, dalam rangka penegakan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kependudukan. Sedangkan penertiban PKL yang dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Cimahi, dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. "Diharapkan dari operasi ini, ada peningkatan kesadaran hukum, mengenai kependudukan maupun ketertiban umum," katanya.

Juperianto menghimbau, agar setiap warga untuk selalu membawa kartu tanda pengenal setiap akan bepergian. "Selain untuk mematuhi peraturan, hal itu juga berguna bila terjadi sesuatu pada kita seperti misalnya kecelakaan," ujarnya.

Selain operasi yustisi, Satpol PP bekerja sama dengan pengadilan negeri juga menggelar sidang. Sidang itu dilakukan untuk menindaklanjuti 86 warga yang terjaring operasi tindak pidana ringan sejak tiga hari lalu, meski yang hadir hanya 77 orang. Mulai dari yang tidak memiliki KTP atau Kartu Identitas Penduduk Sementara, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Cimahi, sampai dengan pelaku usaha yang izin usahanya masih menggunakan dari Kab. Bandung.

Sidang tipiring yang dipimpin hakim A. Simbolon, SH dari Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin berlangsung sekitar pukul 09.30-12.00 WIB. Dari putusan hakim, pengenaan denda, terutama bagi pelanggar identitas kependudukan, seperti belum punya KTP dan KIPEM, dengan besaran denda berkisar antara Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Namun di antara mereka ada salah seorang warga yang didenda Rp 1 juta, berkaitan dengan izin usaha.

"Jadi mereka yang disidangkan hari ini, terdiri atas masyarakat umum hasil operasi yustisi hari ini dan PKL serta mahasiswa yang terjaring dalam operasi penegakan ketertiban dan kependudukan hari sebelumnya," ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto.

Sedangkan untuk PKL, lanjut Juperianto, tidak dikenai denda uang seperti yang berlaku tahun-tahun sebelumnya. Sekarang hakim langsung menjatuhkan sanksi tipiring, berupa kurungan selama 15 hari dan masa percobaan selama 4 bulan. Itu untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran yang kemungkian bisa dilakukan kembali oleh PKL.

"Dengan vonis 15 kurungan dan masa percobaan 4 bulan. Artinya dalam masa empat bulan dalam pengawasan Satpol PP, jika melanggar, dia akan kena kurungan 15 hari, tanpa sidang lagi," jelas Juperianto. (Bag.Humas dan Protokol)
Share:

0 comments:

BUKU CPNS 2021