Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Sabtu, 01 Februari 2014

Seperempat APBD 2014 Cimahi untuk Acara Pencitraan

Sebanyak 25 persen dari total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 Kota Cimahi, Jawa Barat, sebesar Rp 1,037 triliun ternyata digunakan untuk kegiatan seremonial yang condong untuk pencitraan semata.

Itu terlihat dari pengalokasian anggaran yang diajukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal tersebut, diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi.

"Padahal, rakyat itu butuh program yang realita di lapangan. Bukan diberikan program yang bersifat seremonial atau omong kosong saja, karena hal tersebut tidak penting buat rakyat," ujar Dedi di Cimahi, Minggu (26/1/2014).

Pemkot Cimahi, kata Dedi, harus lebih mengedapankan segala yang dibutuhkan rakyat. Semua programnya harus menjadi bukti nyata perbaikan di lapangan sesuai dengan hasil turun langsung ke masyarakat.
"Saya melihat seremonial ini hanya untuk pencitraan saja," katanya.

Bahkan, kata Dedi, jika melihat APBD tahun-tahun sebelumnya, program yang sifatnya seremonial hanya sekitar 15 persen.

"Karenanya, bisa saja untuk tahun ini ada indikasi yang berkaitan dengan tahun politik. Jadi, setiap programnya sambil dilakukan safari politik. Artinya pencitraan ditonjolkan, tapi bentuk bantuan nyata kepada rakyat tidak ada," ungkapnya
Share:

Ada 47 Sengketa Tanah di BPN Cimahi

Sepanjang 2013, sengketa tanah yang ditangani Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi mencapai 47 kasus. Penyebabnya didominasi masalah waris yang saling klaim.
Demikian diungkapkan Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Kota Cimahi Eddy Suryadi, ditemui di kantornya di Jln. Encep Kartawiria Kota Cimahi, Selasa (28/1/2014).
Kasus tanah tersebut terbagi dalam 33 sengketa yang masih dalam proses penelusuran dan 14 perkara yang sudah masuk ke pengadilan. Permasalahan sengketa tanah beragam, mulai dari kasus sengketa kepemilikan tanah, masalah batas tanah, dan ahli waris itu sendiri.
"Alasan sengketa ahli waris yang sangat banyak dikarenakan melibatkan banyak orang. Misalkan, ada sebuah tanah dengan ahli waris 5 orang, namun yang menandatangani surat keterangan ahli waris hanya 3 orang. Surat tersebut sebetulnya cacat hukum, dua orang belum melakukan tanda tangan bisa menuntut," ucapnya.
Selain masalah tanah yang disengketakan oleh anggota keluarga, tanah yang sudah diwakafkan untuk keperluan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti mesjid dan lainnya juga kerap digugat. "Mestinya, kalau sudah dipakai tempat ibadah diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ada kasus mesjid digugat gara-gara perebutan ahli waris," tuturnya.
Menurut Eddy, kasus tanah mestinya menjadi polemik yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Jika kasus sengketa tanah ahli waris tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tentu jalan terakhir harus berurusan dengan pihak pengadailan, Namun yang dikhawatirkan, berurusan dengan pengadilan itu justru akan menambah masalah. Berkorban moril dan materil, belum lagi waktu yang tidak sebentar," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No 3 Tahun 2011 disebutkan bahwa kasus sengketa tanah harus bisa dilakukan dengan cara mediasi yang dibantu oleh pihak BPN. "Kita upayakan melakukan mediasi atau dengan cara kekeluargaan. Jangan sampai kasus sengketa tanah dilakukan hingga ke pengadilan," terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cimahi, Eka Diana. Menurutnya, kasus sengketa tanah dan bukti kepemilikan tanah (sertifikat) harus dimiliki setiap warga di Kota Cimahi. "Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah/bangunan setiap orang. Untuk itu, diusahakan kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar memproses secepatnya dengan mendatangi Kantor BPN Kota Cimahi," pungkasnya.
Share:

Polres Cimahi Ringkus Kawanan Perampok Minimarket

 
Kawanan perampok spesialis minimarket diringkus Satreskrim Polres Cimahi yang kerap beraksi di wilayah
Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menangkap 3 orang pelaku perampokan. Namun, hingga saat ini polisi masih memburu 1 orang lainnya yang sudah berstatus DPO. "Setelah mendapatkan laporan kami langsung mencari para tersangka. Berselang satu hari, kawanan tersangka dapat kami ringkus," kata Erwin di Mapolres Cimahi Jln. Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Rabu (29/1/2014).
Erwin menjelaskan, para tersangka juga diketahui merupakan anggota geng motor Brigez yang sering merampok minimarket disertai dengan tindakan kekerasan karena dalam menjalankan aksinya sering membawa samurai dan pentungan untuk mengancam para korbannya. Tersangka yaitu DD. GP, RS, dan Her yang dilimpahkan ke Polres Sumedang. Sedangkan, 1 orang pelaku yaitu S, masih dalam pencarian.
"Tercatat ada sekitar 10 TKP, baik Indomaret maupun Alfamaret yang mereka gasak, beberapa wilayah kerjanya seperti di Jatinangor, Setiabudhi dan Cimahi," ujarnya.
Selain menggunakan senjata tajam, kawanan perampok ini juga sering mengenakan helm untuk menutup muka mereka agar tidak mudah diketahui orang. Erwin berjanji, pihak kepolisian akan terus mengungkap aksi penjarahan minimarket ini karena ada satu orang tersangka yang masih buron.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah samurai dan pentungan, lalu dua unit sepeda motor, 4 buah helm, uang kertas senilai Rp 581 ribu serta barang bukti lainnya. "Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka RS alias Ahong (23) mengatakan aksi kejahatannya dilakukan di kawasan Cibeurem dan sekitar batas kota Cimahi. "Dalam sekali aksi, uang yang kita dapatkan sekitar jutaan rupiah. Setelah dibagikan, uangnya kita gunakan untuk membeli minuman keras dan pesta-pesta,"kata tersangka.
Share:

Korupsi Alkes, Kejati Jabar Bidik Anggota Dewan Cimahi

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di Kota Cimahi tahun 2011 senilai Rp 9 miliar. Sejumlah saksi termasuk anggota legislatif telah diperiksa dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, anggota dewan tersebut bisa menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar P Joko Subagio saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Rabu (29/1/2014).

"Itu (kasus alkes Cimahi) masih jalan terus. Kita sudah ekspose dua tiga kali. Kita masih melakukan pendalaman, tinggal tunggu saja," ujar Joko.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Jabar baru menetapkan status tersangka pada satu orang yaitu mantan Direktur Utama RSUD Cibabat, Kota Cimahi dr Endang Kusumah Wardani.

Ia mengatakan, jika ada hal yang mengarah pada seseorang disertai bukti maka akan terus didalami. "Siapapun yang mengakibatkan kerugian negara, kalau memang ada bukti yang menambah ya mungkin," katanya.

Saat dikonfirmasi soal adanya keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, Joko mengatakan sejauh ini anggota dewan tersebut baru dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya, ada dari DPRD yang sudah kita mintai keterangannya. Soal kemungkinan tersangka baru ya kita lihat nanti," tutur Joko.
Share:

Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Cimahi Terkait Kasus Korupsi Alkes

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, kini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dr EKW.
Kepala Kejati Jabar P. Joko Subagyo mengatakan pemeriksaan itu merupakan kelanjutan untuk mendalami kasus tersebut. “Kalau memang ada bukti lain dan penambahan data lainnya yang mengarah ke orang-orang tertentu ya pasti kita dalami,” katanya, Rabu (29/1/2014).
Disinggung apakah pendalaman tersebut kepada sejumlah anggota DPRD Kota Cimahi yang diduga terlibat dalam kasus itu. Joko tidak mengiyakan atau pun membantahnya. “Siapa pun asal alat buktinya mendukung ke arah siapa pun pasti akan kena,” ujarnya.
Bahkan beberapa kali penyidik pun sudah memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi. “Ya dari DPRD sudah kita mintai keterangan,” katanya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan mengenai pemeriksaan anggota DPRD Kota Cimahi itu apakah penambahan tersangka memang dari kalangan DPRD. “Ada kemungkinan penambahan tersangka bisa saja, yang jelas siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Joko pun menegaskan hingga saat ini masih satu tersangka yang telah ditetapkan yakni EKW. “Masih satu dan bila dilapangan ada perkembangan data mengapa tidak untuk penambahan tersangka,” ucapnya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara mengatakan selama ini penyidik sudah memeriksa Saksi-saksi semua mulai dari kalangan rumah sakit dan pejabat terkait seperti dari PPK, bendahara, rekanan dan lain-lainnya. "Untuk keterlibatan rekanan lihat perkembangan penyidikan dan hasil dari BPKP," katanya.
Disinggung mengenai apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Dikatakan Koswara pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan. "Tergantung penyidik, bila memang ada indikasi ditemukan tersangka baru ya pasti akan bertambah," katanya.
Sedangkan disinggung mengenai perkembangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kesehatan senilai sekitar Rp88,8 Miliar tahun anggaran 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Joko mengaku jalan terus. “Jalan terus Alkes Provinisi, sudah dua kali ekspose kita lakukan pendalaman terkait materi,” ujarnya.
Disinggung mengenai tersangka yang hingga kini belum ditetapkan berbeda dengan kasus Alkes Cimahi yang langsung menetapakan tersangka yakni mantan Dirut RS Cibabat. Joko beralasan masih terus dilakukan pendalaman.
“Tinggal tunggu waktu. Siapa pun yang merugikan keuangan negara itu yang berpotensi. Siapa-siapanya kita lihat perkembangan yang ada,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi alkes Jabar, Joko enggan berkomentar banyak. Dia hanya meyakinkan bahwa proses penyidikannya masih berjalan. "Kita sudah beberapa kali digelar. Dan kita terus melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut," katanya
Share:

Warga Cimahi protes proyek pembangunan perumahan di Bandung Barat

Warga Perumahan Bukit Cipageran Indah (CPI) Kota Cimahi mengaku kesal atas pengerjaan lahan untuk proyek perumahan
Puri Kahuripan (PK) di wilayah Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
“Sebelumnya lahan di sekitar CPI ini merupakan lahan yang produktif dan subur, sekarang kami sering mengalami banjir,“ kata salah seorang warga CPI Kota Cimahi, Abdul kepada wartawan Kamis (30/1/2014).
Menurut Abdul, selama ini lahan sawah di wilayahnya tidak pernah terganggu banjir. Kolam pemancingan yang biasanya digunakan warga juga akhirnya tidak produktif lagi.
“Seharusnya Pemkab Bandung Barat dapat menunda izin pembangunan perumahan ini,“ tegas Abdul yang didampingi warga lainnya.
Hal senada juga disampaikan Harryanto, yang juga warga perumahan CPI Kota Cimahi. Ia mengaku saat ini dirinya merasa tidak nyaman tinggal di perumahan CPI akibat keberadaan proyek Perumahan PK.
“Lahan untuk perumahan tersebut sudah mengganggu kenyaman lingkungan kami,“ ujar Harryanto.
Dari penelusuran LICOM, lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan PK berbatasan langsung dengan perumahan CPI Kota Cimahi. Lahan perumahan PK tersebut disebut-sebut sudah mengantongi beberapa izin dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, karena masih dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat. Surat rekomendasi dari Kepala Desa Tanimulya dan Bupati Bandung Barat sudah dikantongi developer.
Perumahan CPI Kota Cimahi dan bakal lahan perumahan PK tersebut sama-sama di daerah berlembah. Kedua perumahan tersebut hanya dipisahkan sebuah sungai kecil yang terkadang tidak mampu menampung limpahan air hujan.
Share:

DPRD Kota Cimahi Merasa tak Pernah Dipanggil Kejati Jabar

Jajaran DPRD Kota Cimahi memastikan tidak ada anggota DPRD Kota Cimahi yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Hal itu membantah pernyataan Kejati Jabar yang mengaku telah memeriksa anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman, kepada "PRLM", Kamis (30/1/2014). "Tidak ada pemanggilan dari Kejati Jabar untuk anggota legislatif Cimahi terkait kasus alkes di RSUD Cimahi," katanya.
Ajang menyatakan, anggaran pengadaan alkes untuk RSUD Cibabat berasal dari Bantuan Gubernur Jabar. "Ketika disebut dalam pemberitaan legislatif Cimahi diperiksa dan ada kemungkinan terkait dalam kasus alkes RSUD Cibabat, terus terang kami kaget dan merasa dirugikan," ujarnya.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Cimahi Suryadi melalui Kasubbag Humas dan Protokoler Niagara Raharja, sesuai konfirmasi kepada ketua DPRD Kota Cimahi, tidak ada anggota dewan yang diperiksa Kejati Jabar terkait kasus alkes RSUD Cibabat seperti dimuat di pemeritaan. Demikian pula konfirmasi di bagian Setwan Kota Cimahi.
"Berbicara prosedur, surat untuk dewan pasti diterima Setwan Kota Cimahi. Lalu disampaikan tanpa dilihat isinya karena kami tidak berwenang. Dalam data kami, tidak pernah menerima surat panggilan atau pemberitahuan dari Kejati Jabar untuk anggota DPRD Kota Cimahi. Sehingga, dari data surat masuk tersebut dipastikan tidak ada anggota dewan yang pernah dipanggil oleh Kejati Jabar terkait alkes RSUD Cibabat," katanya.
Berita "PRLM" sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan anggota DPRD Cimahi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) dengan anggaran nilai Rp 9 miliar pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur RSUD Cibabat dr EKW.
Kepala Kejati Jabar P. Joko Subagyo mengatakan pemeriksaan itu merupakan kelanjutan untuk mendalami kasus tersebut. Bahkan diakui beberapa kali penyidik memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi.
Lebih lanjut, Joko mengatakan mengenai pemeriksaan anggota DPRD Kota Cimahi itu apakah penambahan tersangka memang dari kalangan DPRD. “Ada kemungkinan penambahan tersangka bisa saja, yang jelas siapa saja yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara mengatakan selama ini penyidik sudah memeriksa Saksi-saksi semua mulai dari kalangan rumah sakit dan pejabat terkait seperti dari PPK, bendahara, rekanan dan lain-lainnya. "Untuk keterlibatan rekanan lihat perkembangan penyidikan dan hasil dari BPKP," katanya.
Share:

BUKU CPNS 2021